Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjuangan untuk Keadilan: Enam Terpidana Kasus Vina Mengadu ke Komnas HAM

17 Juli 2024   08:19 Diperbarui: 17 Juli 2024   08:28 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta,  Perjuangan hukum dari enam terpidana yang dihukum seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon telah mencapai titik krusial. Pengacara mereka bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, sambil menghadapi kendala dalam memberikan bantuan hukum yang memadai.

Pada Rabu siang, tim kuasa hukum dari enam terpidana ini mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengajukan pengaduan terkait hambatan yang mereka alami. Para terpidana, yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman, menghadapi kesulitan akses bertemu dengan tim kuasa hukum di lembaga pemasyarakatan di Bandung.

"Bidang Pengaduan Komnas HAM tadi siang sudah menerima pengaduannya," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat dihubungi di Jakarta. Komnas HAM akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Muhammad Sofian (Jack), seorang praktisi hukum terkemuka, berbagi pandangannya tentang kasus ini dan prosedur hukum yang terlibat. "Setiap terpidana memiliki hak untuk mencari keadilan dalam sistem hukum pidana," ujar Jack. "Jika PK mereka dikabulkan oleh Mahkamah Agung, berarti pengacara mereka harus menyajikan bukti substansial yang membuktikan bahwa enam terdakwa tersebut tidak terlibat dalam pembunuhan berencana seperti yang diputuskan oleh pengadilan sebelumnya."

Romi Sihombing, juru bicara kuasa hukum, mengungkapkan bahwa kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Bandung, yang menampung enam terpidana, tidak memberikan akses bagi tim kuasa hukum untuk bertemu dengan klien mereka. Keenam terpidana tersebut menjalani masa pidana di Rutan Kebon Waru, Lapas Banceuy, dan Lapas Jelekong. "Sampai saat ini kami belum diberikan akses untuk bertemu dengan enam narapidana sehingga kami memandang perlu berkoordinasi dengan Komnas HAM," jelas Romi.

Ketua PBH Peradi dan anggota tim kuasa hukum, Suhendra Asido Hutabarat, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat. "Untuk mendapatkan access to justice seharusnya itu jangan sampai terhalangi," katanya. "Kami mengharapkan agar Komnas dapat mengawal perkara Vina ini, termasuk agar kami dapat segera mendapatkan kuasa dan akses kepada terpidana."

Sebelum membuat pengaduan ke Komnas HAM, tim kuasa hukum juga telah mendatangi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengadukan hal yang sama. Mereka berharap sinergi dengan Komnas HAM dapat memberikan solusi dan memastikan hak-hak hukum para terpidana terpenuhi.

Jack menekankan pentingnya menegakkan keadilan dan supremasi hukum. "Kasus ini menjadi pengingat keras tentang perlunya keadilan dalam sistem peradilan kita," katanya. "Keadilan harus selalu menjadi tujuan utama dalam proses hukum."

Proses PK itu sendiri kompleks dan bisa memakan waktu lama. "Kasus ini telah berlangsung selama lebih dari delapan tahun," ujar Jack. "Durasi dan spesifikasi proses PK bergantung pada bukti dan argumen hukum yang disajikan."

Menyoroti kemungkinan hasil, Jack menggarisbawahi tanggung jawab negara dalam kasus penahanan yang salah. "Jika PK dikabulkan dan para terdakwa dinyatakan tidak bersalah, negara memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi atas kerugian material dan non-material yang mereka derita," katanya.

Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita telah menjadi perhatian publik dan terus diawasi ketat. Kepala Kepolisian memastikan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan dengan transparan. Langkah-langkah tim kuasa hukum untuk mencari keadilan bagi klien mereka menunjukkan pentingnya akses yang adil dalam sistem hukum Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun