Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pegi Setiawan Masih Bisa Dipanggil Lagi, Menurut Praktisi Hukum Muhammad Zakir Rasyidin

13 Juli 2024   21:50 Diperbarui: 13 Juli 2024   22:01 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyebutkan bahwa Pegi Setiawan masih dapat dipanggil lagi dan menjadi tersangka jika terdapat cukup alat bukti, praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin memberikan penjelasan lebih lanjut terkait putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan, dokumen Kompas.com
Pegi Setiawan, dokumen Kompas.com

Menurut Muhammad Zakir Rasyidin, putusan praperadilan yang memenangkan Pegi Setiawan tidak berarti perkara tersebut telah selesai. "Putusan praperadilan tersebut hanya menyangkut soal syarat formil pemeriksaan perkara pidana," jelas Zakir.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa jika penetapan tersangka dianggap tidak sah, itu berarti ada prosedur formil yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana. Namun, hal ini tidak menghalangi penyidik untuk memeriksa kembali Pegi Setiawan apabila prosedur formil yang dianggap tidak sesuai tersebut telah diperbaiki.

"Pertanyaannya jika penyidik membetulkan prosedur formil yang dianggap hakim praperadilan tersebut tidak sesuai hukum acara pidana, apakah Pegi Setiawan bisa diperiksa lagi? Jawabannya ya, bisa diperiksa lagi, dan apabila penyidik kembali menemukan dua alat bukti, maka Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi," tegas Zakir.

Lebih lanjut, Zakir mengutip Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 3 yang berbunyi: "Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara."

Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pegi Setiawan masih berpotensi untuk dilanjutkan jika ada bukti baru yang ditemukan oleh penyidik. 

Muhammad Zakir Rasyidin, sebagai praktisi hukum, memberikan pandangan yang jelas bahwa peraturan hukum masih memberikan ruang bagi penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun