- Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyebutkan bahwa Pegi Setiawan masih dapat dipanggil lagi dan menjadi tersangka jika terdapat cukup alat bukti, praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin memberikan penjelasan lebih lanjut terkait putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan.
JakartaMenurut Muhammad Zakir Rasyidin, putusan praperadilan yang memenangkan Pegi Setiawan tidak berarti perkara tersebut telah selesai. "Putusan praperadilan tersebut hanya menyangkut soal syarat formil pemeriksaan perkara pidana," jelas Zakir.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa jika penetapan tersangka dianggap tidak sah, itu berarti ada prosedur formil yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana. Namun, hal ini tidak menghalangi penyidik untuk memeriksa kembali Pegi Setiawan apabila prosedur formil yang dianggap tidak sesuai tersebut telah diperbaiki.
"Pertanyaannya jika penyidik membetulkan prosedur formil yang dianggap hakim praperadilan tersebut tidak sesuai hukum acara pidana, apakah Pegi Setiawan bisa diperiksa lagi? Jawabannya ya, bisa diperiksa lagi, dan apabila penyidik kembali menemukan dua alat bukti, maka Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi," tegas Zakir.
Lebih lanjut, Zakir mengutip Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 3 yang berbunyi: "Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara."
Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pegi Setiawan masih berpotensi untuk dilanjutkan jika ada bukti baru yang ditemukan oleh penyidik.Â
Muhammad Zakir Rasyidin, sebagai praktisi hukum, memberikan pandangan yang jelas bahwa peraturan hukum masih memberikan ruang bagi penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H