Mohon tunggu...
Nasution
Nasution Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online. Mereka berperan penting dalam memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang akurat, berimbang, dan relevan tentang berbagai peristiwa, isu, dan kejadian yang terjadi di dunia. Para wartawan sering kali melakukan investigasi, wawancara, dan riset untuk mendapatkan fakta-fakta yang dibutuhkan dalam menyusun berita. Mereka juga harus memiliki kemampuan analisis yang baik untuk menafsirkan dan mengurai kompleksitas informasi serta menyajikannya dengan cara yang mudah dimengerti oleh pembaca atau penonton. Selain itu, wartawan juga perlu memiliki etika profesional yang kuat, seperti kejujuran, integritas, dan objektivitas, untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau pihak lain. Mereka seringkali beroperasi di bawah tekanan waktu dan dalam situasi yang tidak terduga, sehingga mereka harus memiliki keterampilan manajemen stres dan ketahanan yang tinggi. Secara keseluruhan, wartawan memainkan peran penting dalam memelihara demokrasi dengan memberikan akses informasi yang adil dan akurat kepada masyarakat serta memegang pihak-pihak berwenang bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Puluhan Karyawan Koperasi Tuntut Gaji ke Disnaker DIY

13 Juli 2024   12:10 Diperbarui: 13 Juli 2024   14:07 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim kuasa hukum Asosiasi Karyawan, berdiskusi dengan Disnaker DIY. Dokumen pribadi.

Sleman, - Puluhan karyawan dari sebuah koperasi swasta di Sleman, Yogyakarta, mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DIY untuk menuntut pembayaran gaji bulanan yang belum mereka terima selama beberapa bulan. 

Tim kuasa hukum Asosiasi Karyawan, berdiskusi dengan Disnaker DIY. Dokumen pribadi.
Tim kuasa hukum Asosiasi Karyawan, berdiskusi dengan Disnaker DIY. Dokumen pribadi.

Para karyawan menuntut perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran gaji yang sangat mereka butuhkan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saat ini ada 61 karyawan yang belum menerima gaji dan THR dengan total mencapai Rp 721 juta," ungkap Pratama, salah satu karyawan koperasi tersebut, pada Kamis (12/7/2024).

Untuk menuntut hak mereka, para karyawan juga membawa sejumlah kuasa hukum Waryono Achmad Maulana, S.H., Yohanes Osa Hamara, S.H, M.H. Jonathan Al Komara, S.H, M.H, C.L.A. dan Dedik Oscar Joko Santoso, S.H.

 guna menyelesaikan persoalan dengan perusahaan koperasi tersebut. Menurut Jhonatan Al Komara, kuasa hukum bidang hukum dan bisnis, permasalahan ini tidak hanya soal gaji karyawan yang belum dibayarkan, tetapi juga akan diajukan ke pengadilan niaga terkait dugaan dana nasabah yang ditabungkan di koperasi tersebut.

"Kemungkinan akan berlanjut ke pengadilan niaga karena kasus ini melibatkan masalah besar mengenai dana nasabah," jelas Jhonatan.

Sementara itu, Waryono Ahmad Maulana, kuasa hukum bidang pidana, mengungkapkan bahwa ada dugaan indikasi pidana dalam kasus ini. Menurutnya, gaji karyawan yang belum dibayarkan sejak Januari 2024 menjadi bukti kuat.

"Setelah melakukan audiensi, ada indikasi kuat terkait dugaan pidana. Jika karyawan saja tidak dibayar, bagaimana dengan nasabah? Itu menjadi hal menarik," ujar Waryono.

Waryono juga menegaskan bahwa jika hak mereka tidak segera dipenuhi, para karyawan akan mengadukan masalah ini ke ranah hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun