Sleman, - Puluhan karyawan dari sebuah koperasi swasta di Sleman, Yogyakarta, mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DIY untuk menuntut pembayaran gaji bulanan yang belum mereka terima selama beberapa bulan.Â
Para karyawan menuntut perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran gaji yang sangat mereka butuhkan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saat ini ada 61 karyawan yang belum menerima gaji dan THR dengan total mencapai Rp 721 juta," ungkap Pratama, salah satu karyawan koperasi tersebut, pada Kamis (12/7/2024).
Untuk menuntut hak mereka, para karyawan juga membawa sejumlah kuasa hukum Waryono Achmad Maulana, S.H., Yohanes Osa Hamara, S.H, M.H. Jonathan Al Komara, S.H, M.H, C.L.A. dan Dedik Oscar Joko Santoso, S.H.
 guna menyelesaikan persoalan dengan perusahaan koperasi tersebut. Menurut Jhonatan Al Komara, kuasa hukum bidang hukum dan bisnis, permasalahan ini tidak hanya soal gaji karyawan yang belum dibayarkan, tetapi juga akan diajukan ke pengadilan niaga terkait dugaan dana nasabah yang ditabungkan di koperasi tersebut.
"Kemungkinan akan berlanjut ke pengadilan niaga karena kasus ini melibatkan masalah besar mengenai dana nasabah," jelas Jhonatan.
Sementara itu, Waryono Ahmad Maulana, kuasa hukum bidang pidana, mengungkapkan bahwa ada dugaan indikasi pidana dalam kasus ini. Menurutnya, gaji karyawan yang belum dibayarkan sejak Januari 2024 menjadi bukti kuat.
"Setelah melakukan audiensi, ada indikasi kuat terkait dugaan pidana. Jika karyawan saja tidak dibayar, bagaimana dengan nasabah? Itu menjadi hal menarik," ujar Waryono.
Waryono juga menegaskan bahwa jika hak mereka tidak segera dipenuhi, para karyawan akan mengadukan masalah ini ke ranah hukum.