Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Rospita Mangiring Tampubolon: Pengakuan Palsu dan Keadilan yang Ternodai

13 Juli 2024   11:05 Diperbarui: 13 Juli 2024   11:05 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Djonggi M Panggabean Simorangkir SH MH dan Tumpak Tampubolon, dokumen pribadi.

Binjai -- Kasus yang melibatkan Rospita Mangiring Tampubolon yang mengaku sebagai anak kandung dari Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan kembali menjadi sorotan. Pengakuan Rospita dianggap tidak benar karena Demak Tampubolon diketahui tidak memiliki anak dari pernikahannya dengan Dinar Siahaan yang mandul. Sebenarnya, Rospita adalah anak kandung dari Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung dari Desa Sei Bamban, Serdang Bedagai.

Keluarga Demak Tampubolon di Binjai, dokumen pribadi.
Keluarga Demak Tampubolon di Binjai, dokumen pribadi.
Pengakuan Palsu dan Kekayaan yang Diperebutkan
Rospita diduga mengklaim sebagai anak kandung Demak Tampubolon karena kekayaan yang dimiliki oleh Demak mencapai ratusan miliar. Dalam sebuah wawancara, Dr. Djonggi M Panggabean Simorangkir, SH, MH, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini. "Pengakuan Rospita yang mengaku sebagai anak kandung dari Demak Tampubolon merupakan bentuk penipuan yang serius. Hal ini tidak hanya mencemarkan nama baik keluarga, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum," tegasnya.

Penyidikan yang Tertunda dan Campur Tangan Oknum Polisi

Lebih lanjut, Dr. Djonggi juga menyoroti adanya dugaan campur tangan dari oknum polisi yang menghalangi proses penyidikan. "Sangat disayangkan jika ada pihak yang seharusnya menegakkan hukum justru berusaha menghalang-halangi penyidikan. Ini adalah pelanggaran serius yang harus diusut tuntas," ujarnya.

Kesaksian Keluarga

Video kesaksian ada dibawah ini:

Baju putih Kesaksian Adik kandung paling kecil Demak Tampubolon, Tianna Tampubolon Ny. Hutabarat yang masih hidup tinggal di kota Binjai.

Kesaksian Tambahan oleh Tumpak Tampubolon Video di bawah ini:


Saksi Tumpak Tampubolon, anak abang kandung Demak Tampubolon, juga memberikan kesaksiannya. Tumpak menyaksikan langsung saat Rospita Mangiring Tampubolon, yang saat itu berusia 1-2 bulan, diserahkan oleh ibu kandungnya Hilderia Marpaung di Binjai kepada Dinar Siahaan dan Demak Tampubolon untuk diangkat sebagai anak pancing. Tumpak menegaskan bahwa ia tidak pernah melihat Dinar Siahaan hamil. Ayah Rospita adalah Rufinus Tampubolon dari Desa Sei Bamban.

Putusan Hakim yang Dipertanyakan

Keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Binjai yang tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan kesaksian yang ada juga mendapat kritik tajam. "Keputusan yang diambil tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang ada merupakan cermin dari keadilan yang ternodai. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan karena pengaruh atau tekanan dari pihak tertentu," kata Dr. Djonggi.

Seruan untuk Menangkap Pelaku dan Mengusut Tuntas Kasus

Dr. Djonggi mendesak pihak berwenang untuk segera menangkap Rospita atas pemberian keterangan palsu dan menindak tegas oknum polisi yang menghalangi penyidikan. "Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap Rospita dan oknum polisi yang terlibat. Hanya dengan begitu, keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat dipulihkan," pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas sistem hukum di Indonesia. Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, diharapkan keadilan dapat segera ditegakkan dan kebenaran terungkap.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun