"Pengabulan pra-peradilan ini membuka kemungkinan koreksi prosedur oleh pihak kepolisian," pungkas Jaenudin. "Kepolisian harus memperbaiki prosedur mereka agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini di masa depan."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!