Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditahan oleh pihak kepolisian, akhirnya dibebaskan oleh pengadilan pra-peradilan. Jaenudin, SH, seorang praktisi hukum, memberikan pandangannya mengenai keputusan ini.
"Terkait bebasnya Pegi Setiawan, saya juga senang dan bergembira," ujar Jaenudin. "Namun, perlu diingat bahwa pra-peradilan lebih menguji aspek formil, bukan substantif."
Menurut Jaenudin, keputusan pra-peradilan tidak menentukan benar atau salahnya Pegi Setiawan, tetapi lebih fokus pada prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik. "Hakim pra-peradilan melihat apakah prosedur penangkapan dan penahanan sudah memenuhi undang-undang atau tidak. Dalam kasus ini, jelas prosedur penangkapan tidak sah," tambahnya.
Jaenudin juga menjelaskan bahwa keputusan pengadilan hanya mengkoreksi SOP kepolisian. "Pihak pengadilan meminta agar Pegi Setiawan dibebaskan karena penangkapan yang tidak sah. Artinya, Pegi belum bebas sepenuhnya dari pantauan kepolisian."
"Pegi Setiawan masih mungkin dipanggil kembali oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut jika mereka masih yakin dia adalah pelakunya," jelas Jaenudin. "Pihak kepolisian yang memiliki barang bukti dan alat bukti yang dapat menentukan kelanjutan kasus ini."
Jaenudin juga menyoroti perlunya klarifikasi dari pihak kepolisian mengenai pemulihan nama baik dan ganti rugi bagi Pegi Setiawan. "Sampai ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian, saya belum yakin Pegi Setiawan benar-benar bebas."
Menurut Jaenudin, kuasa hukum Pegi harus mendesak pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan publik terkait penangkapan yang salah, jika memang benar terjadi kesalahan. "Tanpa klarifikasi, Pegi bisa saja dipanggil kembali kapan saja."
"Jika pihak kepolisian mengakui kesalahan secara internal tanpa penjelasan publik, Pegi tetap bisa dipanggil kembali," tambah Jaenudin. "Kita harus melihat apakah ini memang kasus salah tangkap atau kurangnya bukti yang menyebabkan pembebasan ini."
Jaenudin menekankan bahwa kemenangan pra-peradilan ini tidak berarti Pegi Setiawan sepenuhnya bebas dari tuduhan. "Pra-peradilan hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, bukan barang bukti atau alat bukti."