Mohon tunggu...
Nasution
Nasution Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online. Mereka berperan penting dalam memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang akurat, berimbang, dan relevan tentang berbagai peristiwa, isu, dan kejadian yang terjadi di dunia. Para wartawan sering kali melakukan investigasi, wawancara, dan riset untuk mendapatkan fakta-fakta yang dibutuhkan dalam menyusun berita. Mereka juga harus memiliki kemampuan analisis yang baik untuk menafsirkan dan mengurai kompleksitas informasi serta menyajikannya dengan cara yang mudah dimengerti oleh pembaca atau penonton. Selain itu, wartawan juga perlu memiliki etika profesional yang kuat, seperti kejujuran, integritas, dan objektivitas, untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau pihak lain. Mereka seringkali beroperasi di bawah tekanan waktu dan dalam situasi yang tidak terduga, sehingga mereka harus memiliki keterampilan manajemen stres dan ketahanan yang tinggi. Secara keseluruhan, wartawan memainkan peran penting dalam memelihara demokrasi dengan memberikan akses informasi yang adil dan akurat kepada masyarakat serta memegang pihak-pihak berwenang bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pegi Setiawan Dibebaskan: Analisis Prosedur di Pra-Peradilan

10 Juli 2024   00:17 Diperbarui: 10 Juli 2024   00:24 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jaenudin SH. Dokumen pribadi.

Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditahan oleh pihak kepolisian, akhirnya dibebaskan oleh pengadilan pra-peradilan. Jaenudin, SH, seorang praktisi hukum, memberikan pandangannya mengenai keputusan ini.

Rilis Pegi Setiawan Polda Jabar, dokumen Kompas.com
Rilis Pegi Setiawan Polda Jabar, dokumen Kompas.com

"Terkait bebasnya Pegi Setiawan, saya juga senang dan bergembira," ujar Jaenudin. "Namun, perlu diingat bahwa pra-peradilan lebih menguji aspek formil, bukan substantif."


Menurut Jaenudin, keputusan pra-peradilan tidak menentukan benar atau salahnya Pegi Setiawan, tetapi lebih fokus pada prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik. "Hakim pra-peradilan melihat apakah prosedur penangkapan dan penahanan sudah memenuhi undang-undang atau tidak. Dalam kasus ini, jelas prosedur penangkapan tidak sah," tambahnya.

Jaenudin juga menjelaskan bahwa keputusan pengadilan hanya mengkoreksi SOP kepolisian. "Pihak pengadilan meminta agar Pegi Setiawan dibebaskan karena penangkapan yang tidak sah. Artinya, Pegi belum bebas sepenuhnya dari pantauan kepolisian."

"Pegi Setiawan masih mungkin dipanggil kembali oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut jika mereka masih yakin dia adalah pelakunya," jelas Jaenudin. "Pihak kepolisian yang memiliki barang bukti dan alat bukti yang dapat menentukan kelanjutan kasus ini."

Jaenudin juga menyoroti perlunya klarifikasi dari pihak kepolisian mengenai pemulihan nama baik dan ganti rugi bagi Pegi Setiawan. "Sampai ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian, saya belum yakin Pegi Setiawan benar-benar bebas."

Menurut Jaenudin, kuasa hukum Pegi harus mendesak pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan publik terkait penangkapan yang salah, jika memang benar terjadi kesalahan. "Tanpa klarifikasi, Pegi bisa saja dipanggil kembali kapan saja."

"Jika pihak kepolisian mengakui kesalahan secara internal tanpa penjelasan publik, Pegi tetap bisa dipanggil kembali," tambah Jaenudin. "Kita harus melihat apakah ini memang kasus salah tangkap atau kurangnya bukti yang menyebabkan pembebasan ini."

Jaenudin menekankan bahwa kemenangan pra-peradilan ini tidak berarti Pegi Setiawan sepenuhnya bebas dari tuduhan. "Pra-peradilan hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, bukan barang bukti atau alat bukti."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun