Deolipa Yumara SH, S.PSI menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini. "Kami akan melakukan pengawasan yang ketat dan mendalam untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Deolipa Yumara.
Pernyataan Berbeda dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
"Kejaksaan Agung menyimpulkan bahwa ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat terdahulu, mungkin bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan ini. Dana yang seharusnya digunakan untuk reklamasi diduga dibagi-bagi oleh mereka. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Jaksa Agung, dan saat ini dalam proses penyelidikan oleh Jampidsus," ungkap Deolipa Yumara. "Namun, dalam pernyataan yang bertentangan, Kejaksaan Tinggi di Kepulauan Riau mengatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum."
Dampak Kerusakan Lingkungan dan Sosial
Kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak direklamasi sangat besar, dengan luas lahan yang rusak mencapai ribuan hektar. "Pulau Bintan mengalami kerusakan besar akibat penambangan yang tidak direklamasi," jelas Deolipa Yumara.
Selain kerusakan lingkungan, dampaknya juga sangat besar bagi masyarakat. "Masyarakat yang biasanya bekerja di bidang pertanian dan perkebunan menjadi jatuh miskin karena lahan mereka rusak dan tidak bisa ditanami lagi. Ini adalah masalah serius yang harus segera diselesaikan," tutupnya.
Pendampingan dan Harapan untuk Keadilan
Deolipa Yumara menambahkan, "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan serta lingkungan di Bintan dapat dipulihkan sesuai dengan aturan yang berlaku."