Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polda Jabar Wajib Bebaskan Pegi Setiawan: Putusan Praperadilan PN Bandung Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah

8 Juli 2024   16:34 Diperbarui: 8 Juli 2024   16:55 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sebagaimana yang diatur dalam Pasal 83 ayat (1) jo. Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2014)

Pasal 83 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa putusan pra peradilan tidak dapat dimintakan banding. Tetapi dalam Pasal 83 ayat (2) KUHAP, terdapat pengecualian yaitu bagi putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

Adapun dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2014, mengatur diatur bahwa Peninjauan kembali terhadap praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum.

Adapun dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2014, mengatur diatur bahwa Peninjauan kembali terhadap praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum.

Bahwa disumpulkan dalam Putusan Praperadilan No.10/Pid.Pra/2024/PN Bandung pada dasarnya tidak dapat diajukan banding dan peninjauan kembali. Tetapi apabila Putusan Praperadilan tersebut menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan/atau ditemukan indikasi penyelundupan hukum, maka putusan praperadilan tersebut dapat diajukan banding atau peninjauan kembali.

Akhir kata bahwa Polda Jawa Barat harus menghormati adanya putusan Pengadilan atas perintah mengeluarkan dari Rutan dan mengembalikan harkat martabat dan memedomani perintah putusan demi hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun