sebagaimana yang diatur dalam Pasal 83 ayat (1) jo. Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2014)
Pasal 83 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa putusan pra peradilan tidak dapat dimintakan banding. Tetapi dalam Pasal 83 ayat (2) KUHAP, terdapat pengecualian yaitu bagi putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.
Adapun dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2014, mengatur diatur bahwa Peninjauan kembali terhadap praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum.
Adapun dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2014, mengatur diatur bahwa Peninjauan kembali terhadap praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum.
Bahwa disumpulkan dalam Putusan Praperadilan No.10/Pid.Pra/2024/PN Bandung pada dasarnya tidak dapat diajukan banding dan peninjauan kembali. Tetapi apabila Putusan Praperadilan tersebut menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan/atau ditemukan indikasi penyelundupan hukum, maka putusan praperadilan tersebut dapat diajukan banding atau peninjauan kembali.
Akhir kata bahwa Polda Jawa Barat harus menghormati adanya putusan Pengadilan atas perintah mengeluarkan dari Rutan dan mengembalikan harkat martabat dan memedomani perintah putusan demi hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H