Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Brigadir Jend. Pol. (Purn) Siswandi Mengungkap Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Vina Cirebon

6 Juli 2024   08:48 Diperbarui: 6 Juli 2024   08:50 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, -- Brigadir Jend. Pol. (Purn) Siswandi, yang kini berperan sebagai pendamping hukum, mengungkapkan berbagai fakta penting terkait kasus yang melibatkan klien kami, Abdul Pasren (Pak RT) dan anaknya. Abdul Pasren adalah Ketua RT saat terjadi tragedi Vina Cirebon. Kasus ini mencakup berbagai aspek hukum dan sosial yang memerlukan perhatian serius.


Dalam pernyataannya, Siswandi menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan fakta-fakta yang ada. Ia menjelaskan bahwa kasus yang terjadi pada tahun 2016 telah inkrah, yang berarti telah memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap. Siswandi juga menyatakan bahwa upaya pra-peradilan yang diajukan oleh pihak lawan telah ditolak oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

"Kenapa saya katakan inkrah? Karena kenyataannya mereka sudah terpidana. Mereka sudah melakukan upaya pra-peradilan di pengadilan negeri, tetapi ditolak. Begitu juga saat banding di pengadilan tinggi, putusannya sama," jelas Siswandi.

Siswandi juga menyoroti adanya intimidasi terhadap klien dalam kasus ini. Menurutnya, klien merasa tertekan dan khawatir akan keselamatan mereka. Oleh karena itu, Siswandi dan timnya berupaya melindungi klien dan memastikan bahwa mereka dapat memberikan kesaksian tanpa tekanan.

"Klien kami diintimidasi. Makanya selama ini dia tidak tahu kemana. Kami tahu sejak tanggal 26 Juni, karena sudah kami lindungi. Urusan keamanan, urusan hukum kami," tegasnya.

Lebih lanjut, Siswandi menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi dan menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka. Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan mundur dalam memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

"Abdul Pasren (Pak RT) dan Kahfi sampai hari ini belum memberikan keterangan apapun. Baik kepada media, adik, siapapun. Baru kemarin kami tanggal 1, conference, karena sudah resmi, ya sudah enggak kuat. Kita sampaikan kepada media. Biar tahu, ini alur ceritanya," tambahnya.

Rumah Abdul Pasren juga pernah didemo oleh orang-orang yang tidak dikenal, menambah tekanan terhadapnya dan keluarganya. Selain itu, Abdul Pasren pernah menolak pemberian amplop dari orang lain, menunjukkan integritasnya dalam menghadapi berbagai tekanan.

Pak RT juga selalu berhati-hati saat menerima makanan dan minuman dari orang yang tidak dikenal. Tindakan ini diambil untuk menghindari kemungkinan ancaman yang mungkin diberikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Abdul Pasren adalah saksi kunci yang menyangkal keterangan Pak RW yang diwawancarai oleh Kang Dedi Mulyadi. Saat itu, Pak RW mengaku bahwa para tersangka pembunuhan Vina tidak terlibat karena saat kejadian itu mereka tiduran di rumah Abdul Pasren. Namun, Pak RT menyangkal keterangan tersebut dan menyatakan bahwa kesaksiannya di persidangan adalah benar. Tidak ada siapapun yang menginap di rumahnya karena ia memegang kunci rumah yang kosong itu. Keterangan ini dikuatkan oleh anak Pak RT, Kahfi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun