4. Edukasi dan Kesadaran Masyarakat: Mengedukasi masyarakat mengenai bahaya judi online.
5. Adopsi Teknologi Canggih: Menggunakan teknologi yang lebih canggih untuk mengidentifikasi aktivitas judi online.
6. Penegakan Hukum Proaktif: Melakukan penegakan hukum yang lebih proaktif.
7. Evaluasi Kebijakan: Melakukan evaluasi kebijakan secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan modus operandi pelaku.
"Dengan langkah-langkah ini, pemerintah dan lembaga hukum diharapkan dapat lebih efektif dalam menindak aktivitas judi online ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan," tutup Dr. Luthfi Yazid.