Mohon tunggu...
Nasution
Nasution Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online. Mereka berperan penting dalam memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang akurat, berimbang, dan relevan tentang berbagai peristiwa, isu, dan kejadian yang terjadi di dunia. Para wartawan sering kali melakukan investigasi, wawancara, dan riset untuk mendapatkan fakta-fakta yang dibutuhkan dalam menyusun berita. Mereka juga harus memiliki kemampuan analisis yang baik untuk menafsirkan dan mengurai kompleksitas informasi serta menyajikannya dengan cara yang mudah dimengerti oleh pembaca atau penonton. Selain itu, wartawan juga perlu memiliki etika profesional yang kuat, seperti kejujuran, integritas, dan objektivitas, untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau pihak lain. Mereka seringkali beroperasi di bawah tekanan waktu dan dalam situasi yang tidak terduga, sehingga mereka harus memiliki keterampilan manajemen stres dan ketahanan yang tinggi. Secara keseluruhan, wartawan memainkan peran penting dalam memelihara demokrasi dengan memberikan akses informasi yang adil dan akurat kepada masyarakat serta memegang pihak-pihak berwenang bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tim Penyelamat PBB Minta Menkumham Batalkan SK Kepengurusan DPP PBB yang Baru

25 Juni 2024   14:03 Diperbarui: 25 Juni 2024   14:07 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, 25 Juni 2024 - Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan permintaan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk membatalkan surat keputusan (SK) mengenai kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB yang baru. Tim tersebut menilai bahwa pembuatan SK ini, yang didahului oleh surat permohonan usulan, tidak sesuai dengan mekanisme internal partai.

Luthfi Yazid, Kuasa Hukum Tim Penyelamat Bulan Bintang, menyatakan bahwa permohonan usulan kepengurusan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra telah melanggar prosedur yang berlaku dalam Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB. Menurut Luthfi, permohonan tersebut seharusnya diajukan oleh steering committee yang terdiri dari tujuh orang, bukan oleh Yusril secara individu.

"Permohonan itu seharusnya diajukan berdasarkan MDP dan Anggaran Rumah Tangga melalui steering committee yang berjumlah tujuh orang. Namun, ini hanya dilakukan oleh Pak Yusril sendiri," ujar Luthfi Yazid di kantor Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Luthfi menegaskan bahwa pihaknya meminta Menkumham untuk membatalkan SK tersebut. Jika permintaan ini tidak dikabulkan, Tim Penyelamat PBB akan menggugat SK Kemenkumham terkait kepengurusan DPP PBB yang baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jika tidak dibatalkan, kami akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua Umum PBB, Fuad Zakaria, mengungkapkan harapannya agar Kemenkumham mengabulkan permintaan dari Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan opsi untuk mengajukan gugatan ke PTUN jika permintaan mereka tidak dipenuhi.

"Kami tentu meminta pembatalan, tetapi jika ini berlanjut, kami akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha. Jika terdapat unsur pidana, kami akan melaporkannya, karena ini bukan hal yang bisa dianggap remeh," kata Fuad.

Diketahui bahwa SK Kemenkumham Nomor: M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Hasil Revisi Periode 1441-1446 Hijriyah/2019-2024 Masehi, tertanggal 12 Juni 2024, mengenai kepengurusan DPP PBB yang baru telah menimbulkan polemik di internal PBB. Dalam SK tersebut, Pj Ketum PBB dijabat oleh Fahri Bachmid, sementara nama Sekjen PBB Afriansyah Noor dan sejumlah pengurus DPP PBB lainnya tidak lagi tercantum, sehingga pihak Afriansyah Noor mengambil langkah hukum terhadap SK Kemenkumham tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun