Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Afriansyah Noor Angkat Bicara Soal Pencopotan Dirinya dari Sekjen PBB, Siap Gugat SK Kemenkumham

19 Juni 2024   14:43 Diperbarui: 19 Juni 2024   14:48 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Afriansyah Noor sedang Presscon bersama awak media, dokumen pribadi.

Afriansyah Noor telah memberikan tanggapan terkait pencopotannya dari posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB). Ia mempersilakan kader PBB lainnya untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan baru PBB ke pengadilan.

Menurut Afriansyah, sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB merasa tidak adil dengan kebijakan pengurus baru di bawah pimpinan Pelaksana Tugas Ketua Umum (Pj Ketum) Fahri Bachmid. Para pengurus tersebut meminta Afriansyah untuk mendukung gugatan terhadap kepengurusan baru.

"Teman-teman mendesak, 'Jangan bang, kita harus melawan ini, ini zalim, ini jahat, ini persengkokolan yang luar biasa'," ungkap Afriansyah Noor di kantor DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Afriansyah menyatakan bahwa meski ia ingin menyelesaikan masalah ini secara damai, ia merasa terpanggil untuk melawan ketidakadilan yang terjadi. Ia mengungkapkan akan ada langkah-langkah yang diambil oleh para kader lainnya untuk menggugat SK Kemenkumham yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam terbitnya SK Kemenkumham terkait kepengurusan baru PBB. Salah satu kejanggalan adalah surat usulan yang ditandatangani oleh Yusril Ihza Mahendra yang saat itu sudah tidak menjabat sebagai Ketua Umum PBB, serta oleh Wakil Sekjen PBB, sementara posisi Sekjen yang sah masih dipegang oleh dirinya.

"Menurut saya, SK tertanggal 25 Mei yang ditandatangani oleh Ketum Yusril yang sudah mundur dan ditandatangani oleh Wakil Sekjen apakah itu sah atau tidak," jelas Afriansyah.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) PBB, Dwianto Ananias, mengungkapkan pihaknya sedang mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ia tidak menutup kemungkinan juga menggugat ke pengadilan umum.

"Ya kami sedang mempersiapkan, jadi beberapa orang tidak kami paksa, mau gabung ayo. Iya (PTUN), kalau perlu pengadilan umum juga bisa," kata Dwianto.

Sebelumnya, Pj Ketum PBB Fahri Bachmid mencopot Afriansyah Noor dari posisi Sekjen PBB. Fahri menyatakan bahwa pencopotan tersebut dilakukan murni demi kepentingan organisasi PBB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun