Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tumpak Tampubolon dan Agnes Saragih Memberi Keterangan di Polda Sumut

19 Juni 2024   10:35 Diperbarui: 19 Juni 2024   10:53 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bidan Agnes Saragih, dokumen pribadi.

Medan,  Tumpak Tampubolon dan Agnes Saragih memberikan keterangan di Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh Rospita Mangiring Tampubolon, SH. Rospita diduga mengaku sebagai satu-satunya ahli waris Demak Tampubolon, padahal hanya anak pancingan atau anak angkat dari Rupinus Tampubolon tanpa acara adat Batak.Pada tanggal 23 Agustus 2023, Tumpak Tampubolon memberikan BAP di Polda Sumut, didampingi oleh advokat senior Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH., MH. Di hari yang sama, Agnes Saragih, yang merupakan istri dari Tumpak Tampubolon, juga memberikan BAP di Polda Sumut, didampingi oleh Dr. Ida Rumindang Aritonang Radjagukguk, SH., MH. Kasus ini dilaporkan oleh Josua Darnel Tampubolon dan lainnya melalui STTLP / B/ 1798/ XI/ 2021/ SPKT/ POLDA SUMUT pada tanggal 18 November 2021.

Foto keluarga besar Demak Tampubolon, dokumen pribadi.
Foto keluarga besar Demak Tampubolon, dokumen pribadi.
Saksi Dra. Bintang Simorangkir, SH. juga memberikan keterangan di Polda Sumut pada tanggal 23 Agustus 2023. Bintang menyatakan bahwa ia mendengar langsung dari nenek Boru Manullang di rumah orang tua kandung Rospita di Dusun Suka Bersama, Desa Sei Bamban, bahwa Rospita Mangiring Tampubolon, SH., diberikan kepada Demak Tampubolon/Dinar boru Siahaan untuk diangkat sebagai anak. Hal ini diserahkan oleh ibu kandungnya, Hilderia boru Marpaung, yang tinggal di Dusun 14, Suka Bersama, Desa Sei Bamban, Kec. Sei Bamban, Kab. Serdang Bedagai, yang baru saja meninggal dunia. Oleh karena itu, diperlukan tes DNA dari rambut Dinar untuk memverifikasi hubungan tersebut.
Saat sidang lapangan, kuasa hukum Joice Hutagaol, SH., dan Dr. Djonggi Simorangkir hadir di depan rumah Demak Tampubolon di Jl. Cut Nyakdin No. 9, Kota Binjai, dekat Gereja HKBP Binjai.

Berikut adalah urutan foto keluarga bahagia: Elias, Jakob, Josua, Theresia, Ramos, dan duduk Demak Martua Tampubolon bersama istrinya, Rosnellyanna br Manurung.

Foto keluarga besar Demak Tampubolon. Dokumen pribadi.
Foto keluarga besar Demak Tampubolon. Dokumen pribadi.
Dalam foto keluarga besar Demak Tampubolon terlihat: Alm. Roos Nellyana br. Manurung (istri kedua Demak Tampubolon), Alm. Dinar br. Siahaan (istri pertama Demak Tampubolon), Alm. Demak Martua Tampubolon, Alm. Inangtua br. Hutagalung (ibu dari Yan Buha Tampubolon), Yan Buha Tampubolon, Sritana br. Tarigan, Alm. Hilderia br. Marpaung (ibu kandung Rospita Mangiring Tampubolon, SH.), Frida br. Hutagaol (inangtua Tanggabatu masih hidup), Tiana br. Tampubolon (namboru masih hidup di Binjai), dan Ny. Alm. M. Hutabarat (amangboru/suami namboru).
Menurut ahli hukum Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH., MH., kasus ini terjadi karena almarhum Demak Tampubolon meninggalkan harta warisan yang sangat besar senilai ratusan miliar rupiah, termasuk restoran Jumbo di Jl. Putri Hijau Medan, beberapa ruko di Medan, rumah di Jl. Cut Nyakdin Binjai, kolam renang di Binjai, dan berbagai properti lainnya. Demak meninggal dunia 22 tahun yang lalu tanpa meninggalkan surat wasiat, meninggalkan dua istri yang sah. Istri pertama, Dinar boru Siahaan, tidak bisa hamil alias mandul, sehingga Demak menikahi istri kedua, Rosnellyana boru Manurung, yang disetujui oleh Dinar Siahaan dan disaksikan oleh para tokoh marga. Dari istri kedua, Demak memiliki empat anak laki-laki dan satu anak perempuan. Istri kedua ini adalah putri seorang kolonel dari Kampung Aggrung Medan.

Rospita Mangiring Tampubolon, SH., memiliki kakak kandung bernama Risma Tampubolon. Mereka adalah anak dari pasangan Guru Ropinus Tampubolon dan Hilderia br. Marpaung. Berikut adalah daftar lengkap anak-anak dari Ropinus Tampubolon (+) dan Hilderia br. Marpaung (+):

1. Saur br. Tampubolon (+) (Papua)
2. Siti br. Tampubolon (Papua)
3. Ir. Tohap Tampubon (Helvetia, Medan)
4. Guntur Tampubolon (Papua)
5. Murni br. Tampubolon (Medan)
6. Anita br. Tampubolon (Jakarta)
7. Patima br. Tampubolon (Papua)
8. Risma br. Tampubolon (Bamban, Serdang Bedagai, Sumut)
9. Rospita Mangiring br. Tampubolon (Binjai)
10. John Piter Tampubolon (Papua)

Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir menyatakan bahwa DNA Rospita dan DNA Dinar harus diperiksa melalui rambut untuk memastikan hubungan mereka. Kuasa hukum Josua dkk telah meminta agar keluarga kandung Rospita dan suaminya, dokter John Napitupulu, diperiksa karena suaminya mengancam adik Josua jika mereka tidak menerima uang sebesar Rp. 250 juta per orang atau total Rp. 1,25 miliar.

Bidan Agnes Saragih, dokumen pribadi.
Bidan Agnes Saragih, dokumen pribadi.

Saksi Agnes Saragih, seorang bidan lulusan Jerman Barat, melakukan pemeriksaan rahim terhadap Dinar Boru Siahaan atas permintaan Demak Tampubolon dan Dinar Boru Siahaan sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Agnes Saragih menyimpulkan bahwa rahim Dinar Boru Siahaan tidak memiliki kemampuan untuk menampung sperma, sehingga dia dinyatakan mandul.

Josua dan keluarganya meminta bukti pengangkatan anak dari pengadilan, tetapi bukti tersebut tidak ada. Kuasa hukum Rospita berusaha mengubah dokumen di PN Binjai sekitar bulan Mei 2021 dengan mengambil uang ratusan juta dari bank milik ibu tiri Josua Tampubolon. Lurah Jatinegara Binjai, Erdi Handika, merasa dibohongi oleh Rospita yang mengaku sebagai satu-satunya ahli waris Demak Tampubolon melalui Kepling T. Mardiana. Setelah dipanggil lurah, Rospita mengakui adanya istri kedua Demak di Jakarta yang memiliki lima anak. Dalam kesaksiannya di PN Binjai, pak lurah meminta agar surat keterangan waris yang pernah dikeluarkan dibatalkan.

Text chat WhatsApp dari pihak Rospita, dokumen pribadi.
Text chat WhatsApp dari pihak Rospita, dokumen pribadi.

Ini Teks melalui WA Dari Rospita Mangiring Tampubolon, SH. Kepada Anak anak kandung Demak Martua Tampubolon yang mengaku ngaku sebagai anak angkat dari Demak Tampubolon/ Dinar boru Siahaan.

Menurut Prof. Dr. Elisabet Butarbutar, ahli perdata dan hukum adat yang menjadi saksi di persidangan PN Binjai, nama yang berhak di batu nisan Demak Tampubolon di Tanggabatu, Balige, haruslah keturunan laki-laki Demak Tampubolon, bukan keturunan marga Napitupulu yang bernama Exaudi. Nama tersebut harus dicopot.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun