Dr. Djonggi M. Simorangkir, mantan Wakil Ketua Dewan Penasihat DPN PERADI (2015-2020), Ketua DPP IKADIN Bidang HAM dua periode, dan panitia yang melahirkan Wadah Tunggal Advokat IKADIN bersama Ketua MA Ali Said, SH, juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan dari Kapolda agar penyidik bekerja sesuai dengan prosedur hukum dan tidak ada yang mencoba merubah fakta.
Mantan Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh, SH.MH. Â Ketua Dewan Penasihat DPN PERADI bersama Dr. Djonggi Simorangkir, SH.MH. Wakil Ketua Dewan Penasihat DPN PERADI Periode 2015 - 2020. Keterangan foto diatas.
"Kami meminta Kapolda Sumut segera memeriksa penyidik yang terlibat, termasuk Dirserseum yang lama, Kombes Tatan, yang telah menerbitkan surat penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan sudah matang dan telah meningkat menjadi penyidikan," ujar Djonggi.
Dalam penanganan kasus ini, masyarakat berharap agar pihak Kepolisian dapat bekerja dengan integritas tinggi dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah terjadi di kasus sebelumnya. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus tetap dijaga melalui transparansi dan profesionalisme.
"Kami mendesak agar semua saksi diperiksa, namun penyidik menyatakan sudah cukup jelas dan tidak perlu pemeriksaan lebih lanjut. Kami meminta Kapolda Sumut segera memeriksa penyidik yang terlibat, termasuk Dirserseum yang lama, Kombes Tatan, yang telah menerbitkan surat penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan sudah matang dan telah meningkat menjadi penyidikan."
-- Dr. Djonggi M. Simorangkir, SH.MH., mantan Wakil Ketua Dewan Penasihat DPN PERADI (2015-2020), Ketua DPP IKADIN Bidang HAM dua periode, dan panitia yang melahirkan Wadah Tunggal Advokat IKADIN bersama Ketua MA Ali Said, SH.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H