Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Jangan Seperti Kasus Vina, Kepolisian Diminta Tegas dan Transparan dalam Kasus Rospita Mangiring Tampubolon

18 Juni 2024   09:11 Diperbarui: 18 Juni 2024   15:54 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Abdul Rachman Saleh, SH, MH. dan Dr. Djonggi M Panggabean Simorangkir SH MH./dokpri

Dr. Djonggi M. Simorangkir, mantan Wakil Ketua Dewan Penasihat DPN PERADI (2015-2020), Ketua DPP IKADIN Bidang HAM dua periode, dan panitia yang melahirkan Wadah Tunggal Advokat IKADIN bersama Ketua MA Ali Said, SH, juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan dari Kapolda agar penyidik bekerja sesuai dengan prosedur hukum dan tidak ada yang mencoba merubah fakta.

Abdul Rachman Saleh, SH, MH. dan Dr. Djonggi M Panggabean Simorangkir SH MH./dokpri
Abdul Rachman Saleh, SH, MH. dan Dr. Djonggi M Panggabean Simorangkir SH MH./dokpri

Mantan Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh, SH.MH.  Ketua Dewan Penasihat DPN PERADI bersama Dr. Djonggi Simorangkir, SH.MH. Wakil Ketua Dewan Penasihat DPN PERADI Periode 2015 - 2020. Keterangan foto diatas.

"Kami meminta Kapolda Sumut segera memeriksa penyidik yang terlibat, termasuk Dirserseum yang lama, Kombes Tatan, yang telah menerbitkan surat penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan sudah matang dan telah meningkat menjadi penyidikan," ujar Djonggi.

Dalam penanganan kasus ini, masyarakat berharap agar pihak Kepolisian dapat bekerja dengan integritas tinggi dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah terjadi di kasus sebelumnya. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus tetap dijaga melalui transparansi dan profesionalisme.

"Kami mendesak agar semua saksi diperiksa, namun penyidik menyatakan sudah cukup jelas dan tidak perlu pemeriksaan lebih lanjut. Kami meminta Kapolda Sumut segera memeriksa penyidik yang terlibat, termasuk Dirserseum yang lama, Kombes Tatan, yang telah menerbitkan surat penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan sudah matang dan telah meningkat menjadi penyidikan."

-- Dr. Djonggi M. Simorangkir, SH.MH., mantan Wakil Ketua Dewan Penasihat DPN PERADI (2015-2020), Ketua DPP IKADIN Bidang HAM dua periode, dan panitia yang melahirkan Wadah Tunggal Advokat IKADIN bersama Ketua MA Ali Said, SH.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun