, Kasus hukum yang melibatkan Rospita Mangiring Tampubolon tengah mendapat sorotan publik, terutama terkait dengan integritas dan transparansi proses penyidikan. Berbagai pihak, termasuk saksi pelapor dan advokat senior, mendesak agar penyidikan dilakukan dengan benar dan tidak menimbulkan kesalahan seperti kasus Vina di Cirebon yang sempat menghebohkan publik dan mendapat perhatian langsung dari Presiden Jokowi serta Kapolri.
MedanDr. Djonggi M. Simorangkir, SH.MH., yang mendampingi saksi pelapor Josua Darnel Tampubolon, menyampaikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh AKP Anggiat Nainggolan di hadapan AKBP M. Syahrul Rambe, S.Sos, SH.MH. sudah menunjukkan beberapa kejanggalan. Djonggi menegaskan bahwa Menurut Ir. Tohap Tampubolon dalam BAP-nya, Rospita Mangiring Tampubolon adalah adik kandung saya. Kami satu ibu satu bapak, yaitu Rufinus Tampubolon dan ibu kami Hilderia Marpaung. Jadi, Rospita bukan anak Pak Demak Tampubolon. Menurut AKP Anggiat Nainggolan, kakak Rospita yang lain tidak perlu diperiksa karena keterangan abang kandung Rospita, Ir. Tohap Tampubolon, sudah cukup sebagai bukti. Kekhawatiran muncul jika atasan AKP Anggiat Nainggolan dan atasan AKBP Syahrul Rambe merubah isi BAP, yang sangat berbahaya jika Kapolda lalai dalam tugasnya.
AKP Anggiat Nainggolan mengatakan, penjelasan dari Ir. Tohap Tampubolon sudah cukup kuat sebagai bukti sehingga saudara-saudara kandung Rospita tidak perlu diperiksa lagi.
AKP Anggiat Nainggolan dan AKBP M. Syahrul Rambe menggelar kasus Rospita di hadapan saksi pelapor, Josua Darnel Tampubolon, yang didampingi oleh advokat senior Dr. Djonggi Simorangkir, Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, dan Glenn Simorangkir, SH.MH., di ruang kerja AKBP Syahrul Rambe.
Saat Wisuda Kiri ke kanan Rospita Mangiring Tampubolon,SH., Dinar Siahaan (Mandul) ibu angkat Rospita, Hilderia Marpaung (Ibu Kandung yang melahirkan Rospita dari Rahim Hilderia) keterangan foto diatas.
"Kami mendesak agar semua saksi diperiksa, namun penyidik menyatakan sudah cukup jelas dan tidak perlu pemeriksaan lebih lanjut," kata Djonggi.
Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH, MH, mengungkapkan keprihatinannya atas kerumitan yang tiba-tiba muncul dalam kasus Rospita Tampubolon. Menurut Djonggi, hal ini patut dicurigai karena sebelumnya, saat gelar perkara, AKP Anggiat Tampubolon secara jelas menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Ir. Tohap Tampubolon. Dalam BAP tersebut, Tohap menyatakan bahwa Rospita Mangiring Tampubolon adalah adik kandungnya, mereka memiliki ibu dan ayah yang sama, yaitu Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung, sehingga bukan anak dari Demak Tampubolon.
Djonggi menggarisbawahi bahwa AKP Anggiat Nainggolan telah menyatakan bahwa keterangan dari Tohap Tampubolon sudah cukup sebagai bukti, sehingga tidak perlu memeriksa kakak-kakak Rospita yang lain. Namun, kekhawatiran muncul jika atasan AKP Anggiat Nainggolan dan AKBP Syahrul Rambe mengubah isi BAP. Ini merupakan potensi bahaya yang serius jika Kapolda lalai dalam tugasnya. Kasus ini dikhawatirkan akan menjadi seperti kasus Vina Cirebon, yang dikenal berubah-ubah dalam penyelidikan dan kurang transparan.
Djonggi mendesak agar penyidik tidak membiarkan masalah Rospita ini berlarut-larut karena seharusnya merupakan kasus yang sederhana. Penyidik diharapkan bersikap profesional dan tidak menerima intervensi dari pihak manapun agar kasus ini mendapat titik terang. Dengan demikian, Djonggi menuntut agar penyidik tetap profesional dalam menangani kasus ini, memastikan bahwa penyelidikan berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya manipulasi fakta dalam proses penyidikan, yang bisa mengarah pada kesalahan dalam menetapkan tersangka. Djonggi juga mengingatkan bahwa hal ini tidak boleh dianggap remeh, mengingat pengalaman buruk dalam kasus Vina di Cirebon yang berujung pada perhatian nasional dan intervensi berbagai tokoh hukum terkemuka seperti Prof. Otto Hasibuan, Dr. Farhat Abbas, Dr. Hotman Paris Hutapea, dan lainnya.