Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sururudin, SH.,LL.M: Bareskrim Harus Ambil Alih, Bukan Kembali ke Polda Jabar

16 Juni 2024   11:44 Diperbarui: 16 Juni 2024   11:46 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sururudin, SH.,LL.M saat di wawancarai, dokumen pribadi.

Jakarta, Kasus Vina yang viral hingga saat ini belum juga menemukan titik terang. Hal ini memicu berbagai pendapat liar di masyarakat serta menimbulkan ketidakpuasan terhadap kinerja Polri dalam menangani kasus-kasus viral.

Sururudin, S.H., LL.M., seorang pengamat hukum, memberikan pandangannya terkait isu ini. Ia menyatakan bahwa kasus Vina telah menjadi wacana nasional yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. "Masyarakat dari berbagai daerah, termasuk yang jauh dari pusat kota Jakarta seperti Palu, sangat antusias membahas kasus ini. Mereka merasa bahwa Polri seharusnya dapat menyelesaikan masalah ini tanpa memerlukan banyak tenaga atau biaya," kata Sururudin.

Ia menekankan bahwa kinerja Polri dalam memuaskan rasa keadilan masyarakat sangat penting. "Kapolri harus mengambil tanggung jawab langsung atas kasus ini. Manajemen penyidikan dan penahanan perkara ini, sesuai dengan peraturan Kapolri tahun 2009, seharusnya bisa langsung diambil alih oleh Bareskrim," tambahnya.

Sururudin juga mengkritik lambatnya koordinasi antara berbagai pihak dalam penyelesaian kasus ini. "Proses yang dulu ditangani oleh Polres Cirebon dan Polres Jawa Barat sekarang harusnya di bawah koordinasi langsung dari Bareskrim. Apalagi, kasus ini sudah tayang di TV dan menjadi sorotan publik," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. "Tidak ada yang boleh ditutupi. Polri harus menjawab rasa penasaran masyarakat dan memberikan keadilan yang seharusnya tercapai," tegasnya.

Sururudin juga menyarankan agar Kapolri segera mengambil tindakan tegas dan langsung memerintahkan Bareskrim untuk menyelesaikan kasus ini. "Kapolri sebagai atasan langsung harus bisa memerintahkan pelaksanaan penyelidikan yang baru. Ini akan menunjukkan bahwa Polri serius dalam menegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat," jelasnya.

Ia menekankan bahwa tanggung jawab penyelesaian kasus ini sepenuhnya berada di tangan Polri. "Tidak ada pihak lain yang bisa menyelesaikan kasus ini selain Polri. Masyarakat, jaksa, pengacara, dan korban semua menunggu tindakan dari Polri," katanya.

Sururudin juga mengingatkan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena akan terus menempel sebagai tanggung jawab dari institusi Polri. "Ini akan menjadi tanggung jawab depan dari Polri. Mereka harus benar-benar maksimal jika ingin mencapai rasa keadilan dan kepuasan hukum di masyarakat," tegasnya.

Ia juga membandingkan kasus ini dengan kasus pembunuhan oleh terpidana Sambo yang sebelumnya berhasil diselesaikan oleh Polri. "Kasus Vina harusnya bisa dicontoh dari kasus tersebut. Dengan teknologi yang ada, aparat penyelidik yang profesional, dan kemampuan finansial, Polri harusnya bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik," katanya.

Sururudin menutup dengan harapan agar Polri segera bertindak cepat dan tegas untuk menyelesaikan kasus Vina, sehingga tidak ada lagi keraguan di masyarakat terhadap kinerja Polri dalam menegakkan hukum.


"Kapolri harus mengambil tanggung jawab langsung atas kasus ini. Manajemen penyidikan dan penahanan perkara ini, sesuai dengan peraturan Kapolri tahun 2009, seharusnya bisa langsung diambil alih oleh Bareskrim."

"Tidak ada yang boleh ditutupi. Polri harus menjawab rasa penasaran masyarakat dan memberikan keadilan yang seharusnya tercapai."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun