Jakarta, - Ahli Hukum Pidana, Dr. Djonggi Simorangkir SH MH, mengomentari secara kritis penanganan kasus Vina Cirebon oleh pihak kepolisian. Dr. Djonggi menyatakan bahwa kurangnya transparansi dari polisi telah menimbulkan perseteruan pro dan kontra di masyarakat.
"Polisi tidak terbuka dalam menangani kasus Vina, sehingga timbul gelombang perseteruan pro kontra," kata Dr. Djonggi.
Selain itu, Dr. Djonggi menyarankan agar Kapolri turut memanggil kembali penyidik yang menangani kasus Vina delapan tahun lalu. "Dengan begitu, akan menambah titik terang dalam kasus Vina dan tidak menjadi abu-abu," ujarnya.
"Mekanisme dalam penegakan hukum, khususnya reserse kepolisian, harus memahami betul hukum pidana. Karena dalam rangkaian proses berita acara pidana, kepolisian meliputi rangkuman BAP yang dikirim dan dipelajari oleh pengadilan. Ini adalah bagian dasar untuk menjalankan persidangan dan menentukan siapa tersangka dalam setiap kasus," jelas Dr. Djonggi.
Dr. Djonggi juga menceritakan permasalahan unik dalam kasus lain yang sedang ditanganinya di Polda Sumut. "Kasus lain yang sedang saya tangani di Polda Sumut mengalami permasalahan unik, karena BAP yang dilakukan oleh klien saya tiba-tiba tidak berjalan dengan baik sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Ia juga berpesan kepada semua pihak di kepolisian agar lebih hati-hati dalam proses penerimaan personel. "Setiap penerimaan kepolisian harus lebih hati-hati dan mengutamakan orang yang menguasai hukum KUHP, terutama hukum pidana. Selain itu, penting bagi mereka untuk menguasai aspek pengamanan dan keamanan," tambahnya. Dr. Djonggi menekankan pentingnya kompetensi dalam hukum dan keamanan untuk meningkatkan profesionalisme di tubuh kepolisian.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI