Mohon tunggu...
Ungky
Ungky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk mengumpulkan, menyunting, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dr. Djonggi Simorangkir SH MH Soroti Penanganan Kasus Vina Cirebon

11 Juni 2024   10:36 Diperbarui: 11 Juni 2024   10:41 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, - Ahli Hukum Pidana, Dr. Djonggi Simorangkir SH MH, mengomentari secara kritis penanganan kasus Vina Cirebon oleh pihak kepolisian. Dr. Djonggi menyatakan bahwa kurangnya transparansi dari polisi telah menimbulkan perseteruan pro dan kontra di masyarakat.

"Polisi tidak terbuka dalam menangani kasus Vina, sehingga timbul gelombang perseteruan pro kontra," kata Dr. Djonggi.

Selain itu, Dr. Djonggi menyarankan agar Kapolri turut memanggil kembali penyidik yang menangani kasus Vina delapan tahun lalu. "Dengan begitu, akan menambah titik terang dalam kasus Vina dan tidak menjadi abu-abu," ujarnya.

Advokat Senior Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir dan Dr. Ida Rumindang Radjagukguk saat di Pengadilan San Fransisco, US. Dok. Pribadi.
Advokat Senior Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir dan Dr. Ida Rumindang Radjagukguk saat di Pengadilan San Fransisco, US. Dok. Pribadi.
Beliau menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh reserse di tingkat polsek, polres, dan Polda dalam kasus ini. Menurut Dr. Djonggi, penanganan kasus ini menjadi rancu dan tidak transparan, yang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang integritas proses hukum.
"Mekanisme dalam penegakan hukum, khususnya reserse kepolisian, harus memahami betul hukum pidana. Karena dalam rangkaian proses berita acara pidana, kepolisian meliputi rangkuman BAP yang dikirim dan dipelajari oleh pengadilan. Ini adalah bagian dasar untuk menjalankan persidangan dan menentukan siapa tersangka dalam setiap kasus," jelas Dr. Djonggi.

Dr. Djonggi juga menceritakan permasalahan unik dalam kasus lain yang sedang ditanganinya di Polda Sumut. "Kasus lain yang sedang saya tangani di Polda Sumut mengalami permasalahan unik, karena BAP yang dilakukan oleh klien saya tiba-tiba tidak berjalan dengan baik sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Ia juga berpesan kepada semua pihak di kepolisian agar lebih hati-hati dalam proses penerimaan personel. "Setiap penerimaan kepolisian harus lebih hati-hati dan mengutamakan orang yang menguasai hukum KUHP, terutama hukum pidana. Selain itu, penting bagi mereka untuk menguasai aspek pengamanan dan keamanan," tambahnya. Dr. Djonggi menekankan pentingnya kompetensi dalam hukum dan keamanan untuk meningkatkan profesionalisme di tubuh kepolisian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun