Mohon tunggu...
Kanal Data
Kanal Data Mohon Tunggu... Lainnya - Wartawan

Wartawan Portal Berita Online Job Desk Digital Transformasi yang berfokus New Ekonomi, menyajikan artikel dan laporan perkembangan bisnis dan inovasi teknologi terkini, lifestyle , Healty (Kesehatan)

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pelatihan Surveyor Guna Peningkatan Mutu dan Profesionalisme Rumah Sakit serta Lindungi Pasien

20 September 2022   11:01 Diperbarui: 20 September 2022   14:23 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Urutan Kiri 1.Ns Adzanri  Skep.SS.MH 2.Dr.dr.Dovy Djanas,SpOG(K)FM, MARS 3.Dr.dr.Yefri  Zulfiqar  SpB SpU (K)
4.Dr.dr. Bestari Jaka Budiman SpTHT KL(K) FICS

 LAM-KPRS  RS Universitas Andalas,Dr dr Dovy Djanas SpOG KFM, MARS :  Pelatihan surveyor Guna Peningkatan Mutu dan Profesionalisme Rumah Sakit Serta Lindungi Pasien

Pelayanan rumah sakit harus bermutu guna melindungi keselamatan pasien. Karena itu, setiap rumah sakit penting melakukan akreditasi guna mendapatkan gambaran sejauh mana pemenuhan standar yang telah ditetapkan oleh rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, sehingga mutu pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Lam KPRS regional II Sumatera barat Bengkulu Jambi Dr dr Dovy Djanas SpOG (K) KFM. MARS Mengatakan "Sangat mendukung pelatihan calon rumah sakit Lam KPRS di RS Unand, dengan harapan para peserta latih calon Surveyor dapat nantinya menerapkan ilmu ilmu yg bermanfaat bagi peningkatan mutu dan profesionalme rumah sakit,"

Dalam rangka meningkatkan dan kompetensi Calon surveyor akreditasi rumah sakit lembaga akreditasi Mutu dan keselamatan pasien (Lam KPRS) mengadakan praktek lapangan bagi calon surveyor akreditasi rumah sakit

Dalam Acara praktek lapangan bagi calon Akreditasi Rumah sakit ini berlangsung di RS Unand Padang, peserta berjumlah 30 orang

Dalam kegiatan tersebut hadir fasilitator dari kami DPP, direktur RS Unand, kepala bkom, kepala dinas kesehatan provinsi sumatera barat

Dr Dovy Djanas, SpOG (K) KFM,MARS Mengatakan Akreditasi Rumah sakit merupakan bentuk pengkawalan agar Mutu layanan rumah sakit, oleh sebab itu regional merasa tersanjung dengan adanya praktek lapangan calon surveyor akreditasi rumah sakit di RS Unand Padang,"

Selanjutnya "mudah mudahan acara ini menjadi berjalan sukses dan lancar, demikian," dr Jovy

Direktur RS Unand Padang ,Dr.dr.Yefri Zulfiqar,.SpB.,SpU  (K) MARS Mengatakan " Bangga RS Unand yang tempat pelatihan calon surveyor akreditasi rumah sakit dari Lam KPRS", dr Yefri

Selanjutnya Dengan harapan RS Unand dapat menerima masukan untuk yg berharga untuk meningkatkan Mutu layanan rumah sakit, Katanya dr yefri

LAMKPRS adalah salah satu dari 6 LIPA  yang ditugaskan kemenkes untuk menilai akreditasi rumah sakit seluruh Indonesia, kebetulan saya sekarang diangkat sebagai Koordinator Regional 2 LAMKPRS ( Sumbar, jambi, bengkulu)

sekarang diadakan Pelatihan surveyor Angkatan 15  berlangsung dari 13-22 September.

 Jadi akreditasi ini diperlukan untuk menilai apakah rumah sakit  memberikan pelayanan sesuai standar mutu yang sudah ditetapkan oleh kemenkes.

"dan tentunya yang memberikan layanan termasuk SDM yang bekerja di rumah sakit." Pungkasnya dr Yefri

 Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi. Demikian ketentuan yang diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 12 tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Kemudian diperkuat oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya mengenai pengaturan rumah sakit.

UU Cipta Kerja mengubah UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 40 dengan rumusan baru. Perubahannya adalah dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali.

Bagi rumah sakit yang baru berdiri ada ketentuan khusus. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, rumah sakit yang baru saja berdiri, wajib terakreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin operasional.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2021, terdapat 3.120 rumah sakit yang telah teregistrasi. Sebanyak 2.482 atau 78,8 persen rumah sakit telah terakreditasi. Masih ada 638 rumah sakit atau 21,2 persen belum terakreditasi. Kebutuhan akreditasi rumah sakit akan semakin meningkat, karena semakin banyak rumah sakit baru yang dibangun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun