Urutan Kiri 1.Ns Adzanri  Skep.SS.MH 2.Dr.dr.Dovy Djanas,SpOG(K)FM, MARS 3.Dr.dr.Yefri  Zulfiqar  SpB SpU (K)
4.Dr.dr. Bestari Jaka Budiman SpTHT KL(K) FICS
LAM-KPRS Â RS Universitas Andalas,Dr dr Dovy Djanas SpOG KFM, MARS : Â Pelatihan surveyor Guna Peningkatan Mutu dan Profesionalisme Rumah Sakit Serta Lindungi Pasien
Â
Pelayanan rumah sakit harus bermutu guna melindungi keselamatan pasien. Karena itu, setiap rumah sakit penting melakukan akreditasi guna mendapatkan gambaran sejauh mana pemenuhan standar yang telah ditetapkan oleh rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, sehingga mutu pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Lam KPRS regional II Sumatera barat Bengkulu Jambi Dr dr Dovy Djanas SpOG (K) KFM. MARS Mengatakan "Sangat mendukung pelatihan calon rumah sakit Lam KPRS di RS Unand, dengan harapan para peserta latih calon Surveyor dapat nantinya menerapkan ilmu ilmu yg bermanfaat bagi peningkatan mutu dan profesionalme rumah sakit,"
Dalam rangka meningkatkan dan kompetensi Calon surveyor akreditasi rumah sakit lembaga akreditasi Mutu dan keselamatan pasien (Lam KPRS) mengadakan praktek lapangan bagi calon surveyor akreditasi rumah sakit
Dalam Acara praktek lapangan bagi calon Akreditasi Rumah sakit ini berlangsung di RS Unand Padang, peserta berjumlah 30 orang
Dalam kegiatan tersebut hadir fasilitator dari kami DPP, direktur RS Unand, kepala bkom, kepala dinas kesehatan provinsi sumatera barat
Dr Dovy Djanas, SpOG (K) KFM,MARS Mengatakan Akreditasi Rumah sakit merupakan bentuk pengkawalan agar Mutu layanan rumah sakit, oleh sebab itu regional merasa tersanjung dengan adanya praktek lapangan calon surveyor akreditasi rumah sakit di RS Unand Padang,"
Selanjutnya "mudah mudahan acara ini menjadi berjalan sukses dan lancar, demikian," dr Jovy
Direktur RS Unand Padang ,Dr.dr.Yefri Zulfiqar,.SpB.,SpU Â (K) MARS Mengatakan " Bangga RS Unand yang tempat pelatihan calon surveyor akreditasi rumah sakit dari Lam KPRS", dr Yefri
Selanjutnya Dengan harapan RS Unand dapat menerima masukan untuk yg berharga untuk meningkatkan Mutu layanan rumah sakit, Katanya dr yefri
LAMKPRS adalah salah satu dari 6 LIPA Â yang ditugaskan kemenkes untuk menilai akreditasi rumah sakit seluruh Indonesia, kebetulan saya sekarang diangkat sebagai Koordinator Regional 2 LAMKPRS ( Sumbar, jambi, bengkulu)
sekarang diadakan Pelatihan surveyor Angkatan 15 Â berlangsung dari 13-22 September.
 Jadi akreditasi ini diperlukan untuk menilai apakah rumah sakit  memberikan pelayanan sesuai standar mutu yang sudah ditetapkan oleh kemenkes.
"dan tentunya yang memberikan layanan termasuk SDM yang bekerja di rumah sakit." Pungkasnya dr Yefri
 Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi. Demikian ketentuan yang diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 12 tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Kemudian diperkuat oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya mengenai pengaturan rumah sakit.
UU Cipta Kerja mengubah UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 40 dengan rumusan baru. Perubahannya adalah dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali.
Bagi rumah sakit yang baru berdiri ada ketentuan khusus. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, rumah sakit yang baru saja berdiri, wajib terakreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin operasional.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2021, terdapat 3.120 rumah sakit yang telah teregistrasi. Sebanyak 2.482 atau 78,8 persen rumah sakit telah terakreditasi. Masih ada 638 rumah sakit atau 21,2 persen belum terakreditasi. Kebutuhan akreditasi rumah sakit akan semakin meningkat, karena semakin banyak rumah sakit baru yang dibangun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H