Mohon tunggu...
KANA KURNIAWAN
KANA KURNIAWAN Mohon Tunggu... Penulis - Ketua Umum PP Pemuda PUI, Direktur Mataram Institut

menulis adalah berbagi sekaligus mencerahkan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Politik Hukum UU ITE

24 Maret 2021   11:36 Diperbarui: 24 Maret 2021   12:39 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

6. Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut: Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan; Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40: Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informas Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang; dan Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Korban-korban jeratan UU ITE, diantaranya Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Saidah Saleh Syamlan, Ahmad Dhani, Maher at-Thuwailibi, Prita Mulyasari, Singky Suadji dan masih banyk lagi. Desakan revisi UU ITE, kini (2021) mencuat kembali. Publik mengkhawatirkan UU ITE ini menjadi ancaman serius bagi masa depan demokrasi Indonesia. Terlebih setelah The Economist Intelligence Unit (EIU) merilis Laporan Indeks Demokrasi 2020 Indonesia dari skor 6.48 turun menjadi 6.3 pada peringkat ke-64 dunia. Jika tidak segera diantisipasi akan menjadi preseden buruk kemajuan demokrasi.

Di tengah kekhawatiran dan polemik tersebut, pengacara kondang Hotman Paris dalam acara ngopi bareng Mahfud MD mengusulkan, UU ITE mesti dirubah sebagai undang-undang perdata. Bahkan Hotman, meminta pemerintah serta DPR untuk menghapus Pasal 27 ayat 3 yang banyak menimbulkan keresahan sekaligus kontroversi tersebut. Pencemaran nama baik menurutnya adalah murni unsur perdata, bukan pidana sebagaimana yang diterapkan di negara Inggris.

 Mengakhiri tulisan ini. Beranikah Presiden Joko Widodo melakukan revisi yang berkeadilan dalam UU ITE hingga menghapuskannya. Atau mengakomodasi saran Hotman Paris dengan merubahnya ke hukum perdata. Tentu saja, penulis berharap UU ITE ini harus menjadi payung keadilan yang berkeadaban. Mencerminkan demokrasi Indonesia yang sesungguhnya. Siapa pun bisa bersuara tanpa takut, juga publik mengungkapkan pendapat secara bertanggung jawab.   

Penulis adalah Ketua Umum PP Pemuda PUI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun