Biasanya di bulan suci Ramadhan, salat witir dikerjakan setelah selesai salat tarawih. Padahal dalam sebuah hadis, nabi Muhammad shallahu'alaihiwasallam bersabda agar salat witir dijadikan sebagai salat malam pamungkas. Kita menutup ibadah qiyamullail dengan bilangan rakaat ganjil dari salat witir.Â
"Jadikanlah akhir salat kalian di malam hari dengan salat witir." (Muttafaq 'alaih.)Â
Lantas bagaimana jadinya, bila setelah menjalankan salat witir, kita juga ternyata masih ingin menjalankan salat sunah lain, seperti tahajud, hajat, atau tasbih?Â
Boleh saja. Sebab, sesuai pendapat mayoritas ulama, termasuk madzhab imam Syafi'i, sebenarnya hadis tersebut bukanlah perintah wajib. Namun sekedar berupa anjuran kesunahan. Sebaiknya, jika memungkinkan, salat witir dijadikan sebagai penutup salat malam.Â
Bahkan sebaiknya pun, jika memang memungkinkan situasi dan kondisinya, kita boleh untuk tidak langsung melaksanakan salat witir di masjid setelah tarawih, andaikan benar-benar yakin bila nanti malam akan terbangun untuk melaksanakan salat malam yang lain. Meskipun dengan konsekuensi kita akhirnya kehilangan kesempatan salat witir berjamaah.Â
: :
"Sunah bagi orang yang percaya bisa bangun tidur sebelum subuh dengan sendirinya, atau dibangunkan oleh orang lain, untuk mengakhirkan salat witir di paruh awal malam hari. Tapi tidak sunah untuk mengakhirkan salat tarawih. Meskipun akhirnya kehilangan kesempatan untuk salat witir berjamaah setelah salat tarawih pada bulan Ramadhan. Karena ada hadis riwayat imam Bukhari dan imam Muslim; 'Jadikanlah akhir salat kalian di malam hari dengan salat witir'". (Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary, Fathul Mu'in hamisy I'anah Thalibin [Beirut, DKI, cet I, 1997 M.], Vol. 1, Hal 291-292.)Â
Sahabat Abu Bakar radhiyallahu'anhu sendiri memilih untuk melakukan salat witir sebelum beliau tidur. Bila beliau bangun pada malam hari, beliau akan menjalankan salat tahajud, meskipun tadinya telah melaksanakan salat witir.Â
Apa yang beliau lakukan tentu menunjukkan kebolehan bahwa setelah menjalankan salat witir, kita masih boleh untuk melakukan salat-salat sunah yang lainnya.Â
: : () . . .Â