Kalau dipahami sejarahnya, memang kondisi bangsa Arab saat itu menuntut untuk demikian. Istilah dari penjelasan Syaikh Ahmad Thayyib, mengatas namakan negara Islam karena "terpaksa". Sebab kalau seandainya gak mengatasnamakan negara Islam, maka tidak dianggap memiliki teritorial oleh kerajaan lain yang berkuasa. Romawi misalnya. Atau Persia Sassanid. Sehingga ujung-ujungnya rawan diserang dan wilayahnya dicaplok. Harus ada tindakan tentunya, salah satunya dengan memproklamirkan diri sebagai sebuah negara Islam. Sebab baru kali ini bangsa Arab bisa bersatu.
Tanpa mengurangi rasa hormat, dulu-dulu bangsa Arab itu setahu saya jarang bisa akur. Antar kabilah sering pecah peperangan. Romawi ataupun Persia juga setahu saya tidak begitu "berminat" melakukan agresi. Karena oleh kedua kekuatan besar itu, bangsa Arab masih dipandang rendah. Istilahnya, siapa yang mau menguasai daerah tandus yang gersang dan gak ada sumber daya alamnya. Oleh mereka, bangsa Arab itu gak begitu dipandang berbudaya dan berpendidikan. Wallahu a'lam.
Tapi segalanya cepat berubah. Setelah nabi Muhammad Saw diutus, bangsa Arab bisa bersatu dibawah satu pemimpin tunggal. Belum pernah terjadi sejarahnya semacam ini setahu saya bahkan sejak zaman Nabi Ismail as. Biasanya bangsa Arab itu sangat menjunjung tinggi sektarian. Saling unggul antara satu dan kabilah lain. Meskipun kadang mengadakan aliansi antara satu kabilah dengan kabilah lain, tapi sebelum nabi Muhammad Saw diutus, tidak pernah ada setahu saya aliansi tunggal dalam sejarah Arab yang demikian kompak. Seluruh Arab dari ujung ke ujung bersatu. Atau cuma saya saja yang kurang membaca. Mungkin ada yang tahu? Wallahu a'lam.
Melihat sejarah yang terus bergerak itu, bila "memaksakan diri", bisa-bisa malah jadi berat sebelah. Karena mengharuskan hukum yang belum bisa dilakukan. Padahal ini fikih realita.
Istilahnya dalam ushul fikih, walaupun konteksnya agak ngepas-ngepasne, ya dawuh ibqa'u maa kaana 'alaa maa kaana itu. Atau diktum bahwa segala sesuatu itu aslinya semuanya boleh dilakukan. Kecuali yang benar-benar ada larangannya. Kalau nabi Muhammad Saw memerintahkan sesuatu, kita melakukannya semampunya. Dan di Indonesia ini, kita sudah melakukan fikih semampu kita. Apa yang paling mungkin kita lakukan sudah kita lakukan.
Dalam hal ini mengkonsep Pancasila tidak ada larangannya. Tidak ada perintahnya juga. Jadi tidak salah jika dilakukan. Karena termasuk bagian dari ijtihad politik yang paling mungkin dan paling relevan untuk dilakukan. Maksudnya, adakah konsep lain selain Pancasila yang bisa menyatukan Indonesia? Adakah alternatif lain? Jika memang ada, apakah mungkin dilakukan? Berpikir realistisnya kira-kira begitu. Kalau memang gak setuju Pancasila, ya silahkan punya ide apa yang lebih baik. Bisakah direalisasikan idenya? Sudah dipikirkan baik buruknya? Kita sudah dewasa semua. Jangan melulu membahas teori. Harus ada aksi dan bukti.
Karena fikih kenegaraan itu sepaham saya dari dawuh Syaikh Ahmad Thayyib adalah fikih realita. Yang bisa kita sesuaikan dengan kondisi saat ini. Bukan fikih nash yang memang ada perintah langsung dalam Alquran, hadis, maupun ijma', sesuai koridor madzab imam Syafi'i. Beda ceritanya kalau masalah salat lima waktu. Zakat. Puasa. Itu gak bisa ditawar lagi. Karena merupakan harga mati yang harus dipertahankan, meskipun konsekuensinya harus dengan merubah konstitusi.Â
Andaikan saja konstitusi, UUD 45, ataupun Pancasila melarang itu. Tapi kenyataannya tidak demikian bukan? Justru konsep yang dibuat oleh founding father bangsa ini dapat mengayomi itu semua. Bisa mengayomi bukan saja umat Islam. Tapi umat non muslim juga. Pernahkah kita berpikir tentang perasaan minoritas? Mereka juga manusia seperti kita. Nha, setelah tercipta kedamaian itulah kita bisa melakukan dakwah kepada non muslim. Seharusnya sekarang ini masa damai. Sudah waktunya makin mengembangkan syiar Islam, bukan meributkan hal yang gak perlu diributkan.
Gak ada kok setahu saya ide yang begitu luar biasa seperti Pancasila. Kita disuruh bikin konsep universal yang menyeluruh dan bisa menandingi Pancasila ya rasanya tidak mungkin. Belum ada alternatifnya. Andaikan saja ada orang yang bisa bikin alternatifnya pun, belum mungkin untuk direalisasikan. Karena gak relevan.
Adakah nash Alquran dan hadis yang shorih dan didukung ijma' bahwa mendirikan negara itu harus pakai konsep khilafah? Syaikh Ahmad Thayyib seorang guru besar Al-Azhar sendiri dawuh kalau memang gak ada. Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada beliau, jika anda tahu ada dalilnya, mohon beritahu saya.
Wallahu a'lam.