Munculnya pandemi Covid-19 di Indonesia mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, terutama pada aspek ekonomi. Sebagian besar sektor industri mengalami penurunan yang sangat signifikan. Penurunan ini tentu mempengaruhi elemen-elemen di bawahnya, di mana terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran, banyak perusahaan dan sektor-sektor usaha kecil yang gulung tikar, dan daya beli masyarakat pun ikut menurun. Terguncangnya perekonomian Indonesia menyebabkan banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan menurunnya penghasilan ekonomi sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Guna menangani dampak negatif tersebut, pemerintah Indonesia berupaya memulihkan kondisi dengan memberikan insentif melalui program sosial sebagai stimulus bagi masyarakat. Beberapa program perlindungan sosial yang dikeluarkan pemerintah, yaitu: Bantuan Sosial Tunai (BST), Bansos, Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), Stimulus UMKM Mikro dan Ultra Mikro, serta penurunan tarif listrik. Pemerintah melalui Kemensos menerapkan program-program sosial tersebut untuk didistribusikan ke seluruh warga Indonesia yang terdampak pandemi secara langsung maupun tidak langsung.
Program Bantuan Sosial Pemerintah di Masa Pandemi
Program bantuan sosial pemerintah melalui Kemensos terdiri dari bansos reguler dan bansos khusus. Bansos reguler dirancang untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan. Program bansos reguler ialah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako. Selain itu, bansos khusus dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. Program bansos khusus yang dikelola Kemensos adalah Bantuan Sosial Tunai (BST).
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sumber dana dari program ini berasal dari APBN melalui Kemensos. PKH didistribusikan ke 10 juta keluarga penerima manfaat dalam bentuk tunai. Besar bantuannya, yaitu: Rp 250.000/bulan bagi ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun, Rp 75.000/bulan bagi siswa-siswi SD, Rp 125.000/bulan bagi siswa-siswi SMP, Rp 125.000/bulan bagi siswa-siswi SMA, dan Rp 200.000/bulan bagi Penyandang Disabilitas berat dan peserta program berusia 70 tahun ke atas. Penyaluran bantuan ini dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober) melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako merupakan program yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Sumber dana dari program ini berasal dari APBN. BPNT atau Kartu Sembako ini disalurkan kepada 20 juta keluarga penerima manfaat berupa uang tunai. Besar bantuan tunai yang diberikan yaitu Rp 200.000/bulan. Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari -- Desember 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dan agen yang ditunjuk.
Program Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan program yang diatur dalam Keputusan Mensos No. 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak COVID-19. Sumber dana dari program ini berasal dari APBN melalui Kemensos. Program BST ini disalurkan kepada 9 juta kepala keluarga dalam bentuk tunai. Besar bantuan tunai yang diberikan yaitu Rp 600.000/KK. Penyaluran dilakukan selama 3 bulan (April -- Juni 2020) melalui Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, atau dikirim ke alamat penerima melalui PT. Pos Indonesia, bagi yang tidak memiliki rekening di bank. BST kembali diperpanjang untuk dua bulan yakni bulan Mei dan Juni 2021 dengan indeks Rp 300.000/bulan/KK.
Pendekatan Pembangunan Sosial dalam Melihat Program Bantuan Sosial
Pada dasarnya pembangunan bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dalam mewujudkan tujuan dari pembangunan diperlukan pedoman atau yang disebut dengan kebijakan. Kebijakan ini dijalankan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan harkat setiap warga negara. Secara luas kebijakan sosial dipahami sebagai suatu program kesejahteraan sosial yang akan mempengaruhi kualitas hidup manusia. Kebijakan sosial sangat melekat dengan peraturan dan per-undang-undangan. Keputusan pemerintah dalam kebijakan ini secara langsung mengatur pengelolaan dan pengdistribusian sumber daya masyarakat. Hal ini juga berkaitan dengan pembangunan sosial.
Pembangunan sosial bersifat sangat dinamis, karena kondisi zaman terus berubah dan mempengaruhi kebutuhan tiap individu yang juga berubah. Dalam mewujudkan pembangunan sosial diperlukan suatu manajemen strategi. Salah satu strategi pembangunan dapat dilakukan melalui lembaga pemerintah. Di dalam pendekatan pembangunan ini strategi dimanifestasikan ke dalam kebijakan sosial yang berbentuk program untuk disosialisasikan ke masyarakat. Guna menangani permasalahan-permasalahan yang timbul akibat dampak pandemi Covid-19, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan berupa program sosial. Program sosial ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup warga negara dalam bertahan di masa pandemi.
Strategi negara dalam menangani pandemi ini cenderung menggunakan pendekatan pembangunan top down. Di mana didasarkan pada pengelolaan sumber yang tumbuh pada komunitas. Pengelolaan ini biasanya bersifat charities atau berupa bantuan sosial. Kebijakan yang ditetapkan pemerintah ditentukan secara terpusat atau bergantung pada kekuatan negara. Masyarakat diharapkan menerima bantuan-bantuan sosial yang diberikan secara pasif. Program-program berupa bantuan sosial yang diberikan pemerintah ini tentu sangat efektif dalam membantu masyarakat untuk bertahan di kondisi pandemi. Namun, dibalik itu terdapat beberapa kelemahan yang ditimbulkan dari kebijakan dengan pendekatan top down.