Munculnya pandemi Covid-19 di Indonesia mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, terutama pada aspek ekonomi. Sebagian besar sektor industri mengalami penurunan yang sangat signifikan. Penurunan ini tentu mempengaruhi elemen-elemen di bawahnya, di mana terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran, banyak perusahaan dan sektor-sektor usaha kecil yang gulung tikar, dan daya beli masyarakat pun ikut menurun. Terguncangnya perekonomian Indonesia menyebabkan banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan menurunnya penghasilan ekonomi sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Guna menangani dampak negatif tersebut, pemerintah Indonesia berupaya memulihkan kondisi dengan memberikan insentif melalui program sosial sebagai stimulus bagi masyarakat. Beberapa program perlindungan sosial yang dikeluarkan pemerintah, yaitu: Bantuan Sosial Tunai (BST), Bansos, Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), Stimulus UMKM Mikro dan Ultra Mikro, serta penurunan tarif listrik. Pemerintah melalui Kemensos menerapkan program-program sosial tersebut untuk didistribusikan ke seluruh warga Indonesia yang terdampak pandemi secara langsung maupun tidak langsung.
Program Bantuan Sosial Pemerintah di Masa Pandemi
Program bantuan sosial pemerintah melalui Kemensos terdiri dari bansos reguler dan bansos khusus. Bansos reguler dirancang untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan. Program bansos reguler ialah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako. Selain itu, bansos khusus dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. Program bansos khusus yang dikelola Kemensos adalah Bantuan Sosial Tunai (BST).
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sumber dana dari program ini berasal dari APBN melalui Kemensos. PKH didistribusikan ke 10 juta keluarga penerima manfaat dalam bentuk tunai. Besar bantuannya, yaitu: Rp 250.000/bulan bagi ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun, Rp 75.000/bulan bagi siswa-siswi SD, Rp 125.000/bulan bagi siswa-siswi SMP, Rp 125.000/bulan bagi siswa-siswi SMA, dan Rp 200.000/bulan bagi Penyandang Disabilitas berat dan peserta program berusia 70 tahun ke atas. Penyaluran bantuan ini dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober) melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako merupakan program yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Sumber dana dari program ini berasal dari APBN. BPNT atau Kartu Sembako ini disalurkan kepada 20 juta keluarga penerima manfaat berupa uang tunai. Besar bantuan tunai yang diberikan yaitu Rp 200.000/bulan. Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari -- Desember 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dan agen yang ditunjuk.
Program Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan program yang diatur dalam Keputusan Mensos No. 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak COVID-19. Sumber dana dari program ini berasal dari APBN melalui Kemensos. Program BST ini disalurkan kepada 9 juta kepala keluarga dalam bentuk tunai. Besar bantuan tunai yang diberikan yaitu Rp 600.000/KK. Penyaluran dilakukan selama 3 bulan (April -- Juni 2020) melalui Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, atau dikirim ke alamat penerima melalui PT. Pos Indonesia, bagi yang tidak memiliki rekening di bank. BST kembali diperpanjang untuk dua bulan yakni bulan Mei dan Juni 2021 dengan indeks Rp 300.000/bulan/KK.
Pendekatan Pembangunan Sosial dalam Melihat Program Bantuan Sosial
Pada dasarnya pembangunan bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dalam mewujudkan tujuan dari pembangunan diperlukan pedoman atau yang disebut dengan kebijakan. Kebijakan ini dijalankan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan harkat setiap warga negara. Secara luas kebijakan sosial dipahami sebagai suatu program kesejahteraan sosial yang akan mempengaruhi kualitas hidup manusia. Kebijakan sosial sangat melekat dengan peraturan dan per-undang-undangan. Keputusan pemerintah dalam kebijakan ini secara langsung mengatur pengelolaan dan pengdistribusian sumber daya masyarakat. Hal ini juga berkaitan dengan pembangunan sosial.
Pembangunan sosial bersifat sangat dinamis, karena kondisi zaman terus berubah dan mempengaruhi kebutuhan tiap individu yang juga berubah. Dalam mewujudkan pembangunan sosial diperlukan suatu manajemen strategi. Salah satu strategi pembangunan dapat dilakukan melalui lembaga pemerintah. Di dalam pendekatan pembangunan ini strategi dimanifestasikan ke dalam kebijakan sosial yang berbentuk program untuk disosialisasikan ke masyarakat. Guna menangani permasalahan-permasalahan yang timbul akibat dampak pandemi Covid-19, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan berupa program sosial. Program sosial ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup warga negara dalam bertahan di masa pandemi.
Strategi negara dalam menangani pandemi ini cenderung menggunakan pendekatan pembangunan top down. Di mana didasarkan pada pengelolaan sumber yang tumbuh pada komunitas. Pengelolaan ini biasanya bersifat charities atau berupa bantuan sosial. Kebijakan yang ditetapkan pemerintah ditentukan secara terpusat atau bergantung pada kekuatan negara. Masyarakat diharapkan menerima bantuan-bantuan sosial yang diberikan secara pasif. Program-program berupa bantuan sosial yang diberikan pemerintah ini tentu sangat efektif dalam membantu masyarakat untuk bertahan di kondisi pandemi. Namun, dibalik itu terdapat beberapa kelemahan yang ditimbulkan dari kebijakan dengan pendekatan top down.
Pertama, negara dapat menghilangkan nilai kemanusiaan. Penerima manfaat bantuan sosial memiliki peran yang sedikit dalam menerima layanan yang diberikan. Kedua, negara melemahkan kemampuan kreatif dan inovatif masyarakat. Adanya bantuan-bantuan sosial yang diberikan pemerintah membuat masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk berkembang dan bertahan di masa pandemi. Hal ini juga menghilangkan kewaspadaan dari kerentanan sosial yang dialami masyarakat sehingga masyarakat tidak dapat menghadapi situasi yang tidak terduga ke depannya. Jika program bantuan sosial ini berakhir, masyarakat akan mengalami ketergantungan.
Ketergantungan ini akan menyebabkan keguncangan kesejahteraan sosial sehingga masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk menciptakan solusi dari masalahnya dengan mandiri. Selain itu, karena sumber pembangunan sosial berpusat pada pemerintah, potensi dan kontribusi masyarakat terabaikan. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan sosial di masa pandemi menjadi terbatas. Program-program bantuan sosial yang dirumuskan pemerintah juga bersifat streotip dan seragam. Artinya pemerintah cenderung memukul rata semua permasalahan yang timbul akibat pandemi, padahal dinamika permasalahan sosial di berbagai wilayah berbeda-beda.
Menghadapi Situasi Pandemi Bersama-sama
Untuk dapat tercapainya sebuah pembangunan sosial, diperlukan peran dari swasta dan masyarakat untuk ikut aktif dalam proses pembangunan. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan harus dapat merangkul elemen-elemen tersebut sehingga tidak adanya dominasi pemerintah atau kegagalan pembangunan. Masing-masing pihak harus ikut berkerja sama, bergotong royong, dan berpartisipasi untuk mempercepat proses pembangunan sosial di masa pandemi ini. Kerjasama yang baik antar elemen negara, akan memaksimalkan berbagai kebijakan dan program sosial yang telah ditetapkan.
Dalam menghadapi situasi pandemi ini, semua elemen negara wajib bergotong royong untuk mencapai kesejahteraan bersama. Seluruh bagian negara harus bisa melindungi dan menjaga warga negara lainnya yang lebih rentan dan membutuhkan. Dengan terciptanya kombinasi ini, negara akan lebih tangguh dalam menangani situasi pandemi bersama-sama dan mepercepat pemulihan negara. Masyarakat juga dapat mengembangkan potensinya sehingga mampu beradaptasi dan bertahan dalam menghadapi situasi tak terduga di masa yang akan datang.
SUMBERÂ
Pramanik, N. D. (2020). Dampak Bantuan Paket Sembako dan Bantuan Langsung Tunai Terhadap Kelangsungan Hidup Masyarakat Padalarang Pada Masa Pandemi Covid 19. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 1(12), 113-120.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H