Mohon tunggu...
Kamilah Abidatun Nafilah
Kamilah Abidatun Nafilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kamilah Abidatun Nafilah

Hi, semua welcome to my bloger :) happy reading

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pemanfaatan Teknologi dan Pengembangan Usaha Konveksi 5.0 di Desa Wonojati

28 Agustus 2021   15:30 Diperbarui: 28 Agustus 2021   15:53 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Tahapan dalam pelaksanaan program kerja dilakukan dengan para pelaku usaha konveksi sebagai sasaran kegiatan. Pada pelaksanaan program kerja tersebut dibagi ke dalam 4 (empat) minggu, dimana setiap minggunya terdapat fokus kegiatan tersendiri. Program kegiatan di minggu 1 (pertama) yakni mengumpulkan dan mempelajari data potensi desa, melakukan perkenalan dan identifikasi masalah yang dialami oleh para pelaku usaha serta mendiskusikan dengan para pelaku usaha terkait dengan program mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi selama pandemic Covid-19.

Berdasarkan hasil survei yang diperoleh, para pelaku usaha konveksi di desa Wonojati mengalami penurunan omset, hal itu dikarenakan adanya peraturan pemerintah selama pandemi berlangsung, ditambah dengan usaha konveksi ini yang masih bersifat konvensional dalam melaksanakan usaha bisnisnya, yaitu kurangnya pengembangan dan strategi pemasaran dari usaha serta kurangnya pemahaman, pengetahuan, dan pemanfaatan teknologi seperti media sosial. Selain itu, pemahaman mengenai digital marketing juga menjadi penyebab usaha konveksi ini cukup mengalami kesulitan menghadapi dampak dari pandemi. Oleh karena itu, untuk mempermudah dan membantu para pelaku usaha yang sedang mengalami kesulitan dalam penjualan, saya Kamilah Abidatun Nafilah, akan membantu dan melaksanakan program KKN (Kuliah Kerja Nyata) dengan diadakannya materi pelatihan kepada para pelaku usaha. 

 Kegiatan pelatihan dilakukan kepada para pelaku usaha dengan tujuan membantu memecahkan masalah operasional, meningkatkan kuantitas dan kualitas produktivitas, menciptakan sikap loyalitas dan kerjasama yang lebih menguntungkan, memenuhi kebutuhan-kebutuhan perencanaan sumber daya manusia, dan membantu para pelaku usaha dalam peningkatan dan pengembangan pribadi mereka terutama dalam pemasaran melalui platform media sosial. Pelatihan dilakukan dalam dua tahap, yakni:

  • Pelatihan 1
  • Pelatihan pertama dilakukan dengan pemesanan produk dari konsumen, desain produk, pembuatan pola, pemotongan bahan, penjahitan bahan, border, pasang perlengkapan pakaian, packing, distribusi, hingga selesai. Kemudian dilanjutkan dengan memberikan edukasi mengenai pengemasan suatu produk yakni menggunakan box sebagai tempat produk ditambah beberapa aksesoris di dalamnya dengan tujuan agar produk lebih menarik pelanggan.
  • Pelatihan 2

Pada pelatihan kedua dilakukan pengenalan, cara menggunakan, dan membuat akun di media sosial sebagai tempat pemasaran online yakni Whatsapp business, Facebook, Instagram, dan Shopee.

Setelah melakukan kegiatan pelatihan ke-1 dan pelatihan ke-2 kepada para pelaku usaha, kegiatan berikutnya yakni pendampingan kepada sasaran. Pendampingan ini ditunjukkan agar pelaku usaha dapat melakukan bagaimana cara mem-packing suatu produk agar lebih menarik dan memasarkan produk tersebut melalui platform media sosial.  

Pendampingan ini juga bertujuan menemukan dan menerapkan cara dan peralatan untuk menjamin bahwa rencana telah dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan. Mengawasi pelaku usaha tidah hanya sebatas pada gerak-gerik yang dilakukan, namun juga menyangkut kualitasnya agar produk yang dijual juga mempunyai nilai jual tinggi. Pendampingan yang dilakukan ini pula ditujukan untuk memperbaiki tindakan-tindakan yang salah di dalam pelaksanaan dengan maksud apa yang dilakukan sesuai dengan yang diharapkan. 

Sebagaimana kegiatan pelatihan kemarin, pada proses kegiatan pendampingan ini dilakukan pula 4 aktivitas yakni routing, scheduling, dispatching, pemeriksaan/pengawasan.

Routing dilakukan sebagai penunjuk jalan yang setepat-tepatnya yang harus dilalui oleh bahan-bahan mentah sampai menjadi barang jadi. Routing juga digunakan sebagai alat untuk meneliti apakah proses produksi sudah benar-benar mengikuti jalan yang telah ditentukan di dalam rencana. 

Sedangkan scheduling ini yakni menetapkan waktu yang diperlukan untuk tiap bagian dari pekerjaan dan jangka waktu yang diperlukan/seluruh pekerjaan. Jadi, tugas pendampingan disini yakni mengawasi kegiatan-kegiatan yang sedang dilakukan apakah sesuai dengan route dan scheduling yang telah ditentukan oleh bagian perencana. Kemudian dispatching yakni adanya perintah untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan tertentu sesuai dengan rencana dan menurut rute dan waktu yang telah ditetapkan. 

Dan yang terakhir yakni pengawasan/pemeriksaan dilakukan pada waktu pekerjaan sedang dan sesudah selesai dikerjakan. Keempat aktivitas itu digunakan/berfungsi agar pelaku usaha dapat menghasilkan sebuah produk yang berkualitas dan memasarkannya sesuai dengan harapan yang diinginkan, mendapat omset yang lebih dari sebelumnya dan nilai kepuasan pelanggan menjadi faktor utama yang juga diperhitungkan.

Pendampingan itu dilakukan selama 2 hari. Di hari pertama yakni pendampingan mengenai menghias produk dan cara mempacking suatu produk. Kegiatan diawali dengan produk yang akan dikemas (packing), produk yang dijual itu tergantung pada sasaran sendiri, dapat berupa mukenah, baju, kerudung, celana, dan lainnya. Setelah memilih produk yang akan dijual, sasaran harus menyiapkan hiasan untuk box-nya, seperti pita, bunga kering, kartu ucapan, dan brand produk yang dijual, tujuannya agar lebih menarik dan terlihat rapi. Barulah kemudian kegiatan dilakukan dengan menata produk secara rapi dan menarik konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun