Mohon tunggu...
Bung Yusuf
Bung Yusuf Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Organik

Saya adalah insan pembelajar yang setia terhadap prinsip Ilmu Alamiah, Amal Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Warning! Pejabat di Kabupaten Pandeglang Berpotensi Langgar Aturan

29 Oktober 2023   16:29 Diperbarui: 29 Oktober 2023   16:37 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam momentum menyongsong keberlangsungan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 perlu dilapisi tekad bersama untuk menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar Pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang sedang miliki relasi kekuasaan dengan calon yang tidak miliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Beberapa peraturan yang mengatur tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 didalamnya bicara Asas Netralitas hal ini menjelaskan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.

Erik Setiawan, Demisioner Wakil Presma UNMA Priode 2019 - 2020 mengatakan melihat potensi terjadinya pelanggaran Netralitas ASN cukup besar mengingat banyaknya Bacaleg yang maju berasal dari keluarga pejabat aktif di Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Berikut daftar dugaan Bacaleg yang maju masih keluarga pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Pandeglang :

1. Rizki Natakusumah anak dari Bupati Pandeglang (DPR RI - P. DEMOKRAT)

2. Risya Az-Zahra Natakusumah anak dari Bupati Pandeglang (DPR RI - P. PKB)

3. Dimyati Natakusumah suami dari Bupati Pandeglang (DPR RI - P. PKS)

4. Moch Arif anak dari Bapak Amri Kepala BKDSM Pandeglang (DPRD KABUPATEN - P. PKS)

5. Luky Hardian suami dari Ibu Dewi Setiani Kepala Inspektorat (DPRD Provinsi - P. PAN)

6. Nadia Ramadania Anak dari Ibu Nuriah Asda Ekbang (DPRD KABUPATEN - P. PKS)

7. Miftahul Farid Sukur anak dari Bapak Edi Kepala Kesbangpol (DPRD KABUPATEN - P. GOLKAR) 

8. Muhlas suami dari Ibu Titi UPT PU Wilayah Menes (DPRD KABUPATEN - P. GOLKAR)

Lanjutnya, Erik Setiawan yang juga jebolan aktivis GMNI ini mengatakan beberapa contoh celah rawan terjadi penyelundupan kegiatan politik praktis seperti menggunakan fasilitas negara, menggunakan kegiatan pembinaan atau sosialisasi atau program yang berkaitan dengan keluarga penerima manfaat (KPM) mengarah pada keberpihakan pihak tertentu.

Belum lagi dengan adanya tekanan yang terjadi antara pimpinan pada bawahannya kemungkinan menyangkut kekhawatiran dengan nasib pekerjaan akan terkena rotasi mutasi ketika tidak patuh pada perintah pimpinan yang mengarah pada menguntungkan pihak tertentu.

Dengan ini perlu kiranya kita semua menyatukan fokus dan ikut berpartisipasi dalam mengawal jalannya Pemilu 2024 terutama Bawaslu Pandeglang harus tegak lurus dalam menjalankan amanah tugas yang sudah diberikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun