Mohon tunggu...
kamelia nurul arifah
kamelia nurul arifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hemat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban Negara dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia

4 Desember 2022   23:13 Diperbarui: 4 Desember 2022   23:28 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DAFTAR PUSTAKA

Philip, C. (2016). Tanggung jawab negara terhadap perlindungan hak asasi manusia menurut hukum internasional. Lex administratum,4(2).

Konvensi montevideo 1933 tentang hak dan kewajiban negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun