DAFTAR PUSTAKA
Philip, C. (2016). Tanggung jawab negara terhadap perlindungan hak asasi manusia menurut hukum internasional. Lex administratum,4(2).
Konvensi montevideo 1933 tentang hak dan kewajiban negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!