Mohon tunggu...
Kamelia Desi
Kamelia Desi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Semangat!!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Gangguan Jiwa pada Pelaku Perundungan (Bullying)

28 Desember 2020   01:30 Diperbarui: 30 April 2021   10:39 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perundungan atau yang biasa disebut bullying menurut Olweus (dalam Helen & Dawn, 2007) dapat diartikan sebagai perilaku agresif dimana pelaku menggunakan dirinya sendiri atau suatu benda untuk menimbulkan cedera serius dan membuat tidak nyaman pada orang lain. 

Perilaku bullying ini masih sering terjadi di berbagai lingkungan masyarakat Indonesia. seperti di sekolah, tempat tinggal, tempat kerja, dan bahkan di dalam lingkungan keluarga.

Dimana menurut pendapat beberapa peneliti dampak yang dirasakan oleh korban ialah mereka akan mengalami gangguan pada mentalnya, seperti menurut Desiree (Skripsi, 2013) secara psikologis korban bullying biasanya mengalami perasaan murung, trauma, gelisah, cemas, merendahnya harga diri, terisolasi sosial, depresi dan bahkan sampai muncul pemikiran untuk melakukan bunuh diri.

Namun, bila ditinjau lebih dalam lagi penyebab dari tindakan bullying sendiri juga dapat disebabkan oleh gangguan kejiwaan yang dialami para pelaku.

Baca Juga: Pengaruh Bullying terhadap Perkembangan Psikologi di Kalangan Remaja

Menurut Depkes RI (2010) gangguan jiwa merupakan suatu perubahan pada fungsi jiwa yang menimbulkan penderitaan pada individu dan hambatan dalam melaksanakan peran sosial. Secara umum dapat diartikan sebagai jiwa yang mengalami penderitaan sehingga menyebabkan kelalaian dalam melakukan perannya di masyarakat. Dalam hal ini, kelalaian yang dimaksud ialah melakukan tindakan bullying yang mana mengganggu dan menyakiti orang lain.

Gangguan jiwa yang dialami pelaku bullying termasuk kedalam jenis gangguan kepribadian atau gangguan perilaku, dimana penderita gangguan ini memiliki pola pikir, perilaku, serta emosi yang tidak stabil sehingga merugikan dirinya sendiri dan sulit untuk memahami atau berinteraksi dengan orang lain. Pelaku melakukan tindakan bullying umumnya disebabkan oleh faktor psikologis seperti pernah mengalami kekerasan, mempunyai masalah keluarga (broken home), stres, trauma, dan/atau depresi.

Faktor tersebut kemudian memberikan gejala-gejala yang menunjukkan bahwa pelaku tersebut mengalami ketidaksehatan pada jiwanya, yaitu:

  • Kurang memahami diri sendiri;
  • Empati yang rendah;
  • Memiliki perasaan yang tidak nyaman dan aman;
  • Tidak mendapat kepuasan dalam melakukan hubungan sosial;
  • Ketidakstabilan emosi, seperti mudah marah dan sulit menahan dorongan untuk melakukan sesuatu;
  • Sering membantah atau melawan orang lain, contohnya orang tua atau guru;
  • Sering melakukan perbuatan tidak baik, seperti mencuri dan berbohong; dan
  • Sering mem-bully orang lain.

Bullying kerap kali dilakukan oleh orang yang merasa “lebih” daripada orang yang dirundungnya, baik ditinjau dari segi kekuasaan, kekuatan, ataupun kemampuannya. Perasaan tersebut dalam istilah psikologis dapat disebut superiority complex, yang mana menyebabkan para pelaku melakukan tindakan agresif kepada korban dalam bentuk kekerasan verbal ataupun fisik.

Selain itu, ada pula gangguan kepribadian narsistik yang agak mirip dengan superiority complex yaitu kondisi dimana penderita merasa yakin dirinya lebih istimewa daripada orang lain. Ia tidak dapat menerima bahwa ada orang lebih unggul darinya dan bertindak arogan akan pujian yang ia yang dapatkan. Sehingga cenderung melakukan perilaku yang meremehkan dan menjelekkan orang lain.

Gangguan perilaku lainnya yang bisa juga menjadi penyebab seseorang melakukan tindakan bullying ialah seperti Oppositional Defiant Disorder (ODD) dan Conduct Disorder (CD). ODD umumnya muncul pada anak usia 8-12 tahun yang ditunjukkan dengan perilaku mudah marah, memberontak, pendendam, suka bermusuhan, serta menyalahkan orang lain atas kesalahannya.

Sedangkan, orang dengan CD ditunjukkan dengan tindakan menyukai kekerasan, tidak taat pada peraturan, gemar merusak benda tertentu. dan tak segan untuk melukai orang lain bahkan hewan.

Baca Juga: Sudah Kuatkah Mental Anak Menghadapi Bullying di Sekolah?

Meskipun kenyataanya bullying yang terjadi tak lepas dari akibat situasi di lingkungan sekitar dan faktor eksternal lainnya, tetap saja fondasi prinsip kekokohan jiwa seseorang terdapat pada keluarganya. Sehingga tindakan pencegahan yang dapat dilakukan agar seseorang terhindar dari gangguan kejiwaan yang bisa menyebabkannya melakukan perundungan (bullying) ialah dimulai dari lingkungan keluarganya, yaitu dengan pemberian kasih sayang yang cukup sekaligus melakukan penanaman nilai-nilai moral sejak dini.

Namun apabila sudah telanjur, sebaiknya segera berkonsultasi pada ahlinya untuk melakukan pengobatan lebih lanjut agar pelaku dapat menyadari dan memperbaiki kesalahannya pada korban.

Daftar Pustaka

Adrian, Kevin. 2020. Gangguan Perilaku pada Anak yang Tidak Boleh Diabaikan. https://www.alodokter.com/gangguan-perilaku-pada-anak-yang-tidak-boleh-diabaikan. (27 Desember 2020)

Desiree. 2013. Bullying di Pesantren. Kesejahteraan Sosial. FISIP. Universitas Indonesia.

Helen, C., Dawn J. 2007. Penanganan Kekerasaan di Sekolah (Pendekatan Lingkup Sekolah Untuk Mencapai Praktik Terbaik). Jakarta: PT. Indeks.

Marianti. 2017. Gangguan Kepribadian. https://www.alodokter.com/gangguan-kepribadian. (27 Desember 2020)

Redaksi Halodoc. 2020. Gangguan Jiwa. https://www.halodoc.com/kesehatan/gangguan-jiwa. (27 Desember 2020)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun