Mohon tunggu...
Moh Kamel Hasan
Moh Kamel Hasan Mohon Tunggu... Mahasiswa - belum bekerja

hobi saya bermain basket,saya menyukai musik musik dangdut karena enak di dengar dan bikin semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanggapan Masyarakat Kecamatana Bangsalsari tentang Permentan No 10 Tahun 2022 yang Dinilai Merugikan Petani

21 Agustus 2022   11:09 Diperbarui: 21 Agustus 2022   11:10 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pupuk selalu menjadi permasalahan utama dibidang pertanian. Ketergantungan petani terhadap penggunaan pupuk kimia selalu dipandang menjadi fenomena petani yang membutuhkan solusi pasti. Terbaru, Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengeluarkan peraturan yang dikemas dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Subsidi pupuk merupakan hal yang strategis dan menjadi keseriusan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan, sekaligus membantu petani agar bisa mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau.

Renggus mengatakan, "Pemerintah terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian terus meningkat dengan optimalisasi sumberdaya yang ada. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian berada di atas semangat itu".

Namun, kebijakan ini tentu memiliki pro dan kontra. Petani memandang Permentan akan mengurangi kuota pupuk subsidi petani sehingga petani akan semakin kesulitan untuk mendapatkan pupuk subsidi lagi.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh BPP Bangsalsari, Di desa Karangsono luas sawah yang sudah terdaftar dan masuk dalam system eRDKK tahun 2022 baru 63.8 % dari luas baku 490 Ha yakni seluas 312,8 Ha , jadi masih tersisa 36.2% atau kurang lebih 177,2 Ha yang belum terdaftar sehingga kebutuhan pupuk bersubsidinya belum bisa dilayani.

Untuk pelayanan pupuk bersubsidi tahun ini sebelum terbitnya Permentan No. 10 Tahun 2022 alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan SK Bupati  No. 188.45/16/1.12/2022  yakni : Urea : 81,31% ; NPK :34,53% ; Organik 29,57% dari RDKK.

Kondisi ini tentu akan terus memerlukan pemaksimalan sistem tata kelola alokasi pupuk bersubsidi yang mengutamakan untuk kesejahteraan petani dan optimalisasi sumberdaya yang ada.

"Berdasarkan empat poin utama yang menjadi inti kebijakan Permentan No. 10 Tahun 2022. Pertama, petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam, serta tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar.

Kedua, pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

Ketiga, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan adalah Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk ini dipilih karena mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi faktor pembatas untuk peningkatan produksi tanaman yang optimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun