Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi menggunakan data spasial, dan/atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan). Tentu dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).
Dengan begitu pupuk subsidi sejatinya tak dikurangi, namun disesuaikan jenisnya dengan kebutuhan yang paling mendasar dan untuk komoditas pangan dasar. Kebijakan ini diambil agar produk pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga dan ketahanan pangan nasional Indonesia aman." Lebih lanjut Renggus memperjelas tujuan dari Permentan No. 10 Tahun 2022 alokasi pupuk bersubsidi.
Mahasiswa KKN 142 dan BPP Kecamatan Bangsari akhirnya bersama-sama sepakat untuk mencari alternatif penggunaan pupuk yaitu dengan pupuk organik salah satunya yaitu Pupuk Organik Cair (POC) dari PGPR akar bambu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H