Mohon tunggu...
Moh Kamel Hasan
Moh Kamel Hasan Mohon Tunggu... Mahasiswa - belum bekerja

hobi saya bermain basket,saya menyukai musik musik dangdut karena enak di dengar dan bikin semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanggapan Masyarakat Kecamatana Bangsalsari tentang Permentan No 10 Tahun 2022 yang Dinilai Merugikan Petani

21 Agustus 2022   11:09 Diperbarui: 21 Agustus 2022   11:10 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi menggunakan data spasial, dan/atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan). Tentu dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).

Dengan begitu pupuk subsidi sejatinya tak dikurangi, namun disesuaikan jenisnya dengan kebutuhan yang paling mendasar dan untuk komoditas pangan dasar. Kebijakan ini diambil agar produk pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga dan ketahanan pangan nasional Indonesia aman." Lebih lanjut Renggus memperjelas tujuan dari Permentan No. 10 Tahun 2022 alokasi pupuk bersubsidi.

Mahasiswa KKN 142 dan BPP Kecamatan Bangsari akhirnya bersama-sama sepakat untuk mencari alternatif penggunaan pupuk yaitu dengan pupuk organik salah satunya yaitu Pupuk Organik Cair (POC) dari PGPR akar bambu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun