Mohon tunggu...
Kamaruddin
Kamaruddin Mohon Tunggu... Jurnalis - .

Mengingat bersama dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

BEM Fisip USK: Kekhususan Aceh Harus Dipertahankan Sesuai Butir MoU

5 Januari 2022   19:16 Diperbarui: 5 Januari 2022   19:17 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banda Aceh - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Syiah Kuala (USK) menyebutkan kewenangan kekhususan Aceh harus dipertahankan sesuai dengan hasil perjuangan Rakyat Aceh yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.

Hal itu disampaikan dalam diskusi publik yang diadakan BEM Fisip USK via zoom, Selasa 4 Januari 2021, dengan tema "UUPA masuk Prolegnas: Anugrah atau Musibah". Diselenggarakan sebagai bentuk dorongan secara akademis dalam membahas isu terkini di Aceh.

Wakil Ketua BEM Fisip USK, Arbi Riyansyah, mengatakan kegiatan tersebut diadakan dalam rangka wacana persiapan revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) pada Program Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tahun 2020-2024.

"Kekhususan Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam mengelola pemerintahannya sendiri, harus di pertahankan berdasarkan hasil perjuangan Rakyat Aceh seperti yang tertuang di MoU Helsinki," kata Arbi yang juga moderator dalam diskusi itu.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menyampaikan kewenangan yang diberikan untuk Aceh harus bisa di manfaatkan secara optimal dalam implementasi mengatasi kemiskinan dan pendidikan.

"Kewenangan yang diberikan pada Aceh semestinya mampu memakmurkan kehidupan rakyat Aceh, agar terbebas dari gelar provinsi termiskin di Pulau Sumatera," tutur Safar yang juga narasumber dalam kegiatan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun