"Yang tidak diatur dalam qanun jinayat, pertama, hak anak atas perlindungan dari kejahatan seksual, kedua, hak atas restitusi bagi korban, ketiga, penambahan hukuman bagi pelindung anak," ucapnya.
"Masih banyak ketimpangan yang ada di dalam qanun jinayat padahal lahirnya sama dengan UU Perlindungan Anak. Mari kita berusaha bersama untuk memperhatikan isu kekerasan seksual, jika kawan-kawan di kampus harus perhatikan ada Satgas atau tidak di kampus kalian, dan adanya peraturan turunan dari Kemendikbud di setiap kampus," tambah Husna.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H