"Larangan bagi Perempuan untuk mencalonkan diri jadi Pj Bupati di Nagan Raya, merupakan langkah mundur bagi pemberdayaan perempuan di Aceh dan  melangkahi hak konstitusi perempuan untuk berpartisipasi dalam Politik," ucap Khairani.
Khairani menegaskan Balai Syura Ureung Inong Aceh menolak semua kebijakan dan upaya-upaya yang mengurangi atau menghapus hak perempuan dan menolak semua kebijakan diskriminatif.
"Kami mendesak Pemerintah Aceh, khususnya Pemerintah Nagan Raya, untuk tidak memberlakukan kebijakan yang diskriminatif khusus bagi perempuan dan juga kelompok marjinal. Karena kewajiban pemerintah adalah melakukan semua upaya untuk memberikan keadilan, dan kesejahteraan bagi semua masyarakat, termasuk perempuan," tuturnya.
Sebelumnya, mengutip rmolaceh.id, Senin, 3 Oktober 2022, Ketua Pengurus Daerah (DPD) Yayasan Solidaritas Generasi Aceh Perubahan (SIGAP) Nagan Raya, Mukhtar, menolak perempuan jadi Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya. Karena dinilai masih kontroversi dalam perkara syariah Islam yang berlaku, khususnya Aceh.
"Kita takutkan juga terjadi gejolak di tengah masyarakat, dan menyalahi etika atau kebiasaan masyarakat di Nagan Raya," kata Mukhtar, dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Oktober 2022.
Adapun tiga nama bakal Pj Bupati Nagan Raya diusulkan ke Presiden C/q Mendagri yaitu, Direktur Rendal Deputi Pengamanan Aparatur dan Non Aparatur Negara dari Badan Intelijen Negara (BIN), Fitriany Farhas, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh, Azhari dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gayo Lues, Teuku Syahridar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H