Mohon tunggu...
Kamaruddin
Kamaruddin Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengingat bersama dengan cara menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Larangan Perempuan Jadi Pj Bupati Nagan Raya Melangkahi Hak Konstitusi Perempuan

6 Oktober 2022   15:12 Diperbarui: 6 Oktober 2022   15:34 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Banda Aceh - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Flower Aceh sangat mendukung pengusulan 1 nama perempuan sebagai calon Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya. Apalagi usulan nama perempuan sebagai Pj Bupati memenuhi kriteria dan syarat.

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mengatakan usulan ini sejalan dengan Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 10 Tahun 2015 tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan dalam Politik dan Pengambilan Keputusan yang menjadi panduan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik dan pengambilan keputusan.

"Ada banyak kebijakan baik tingkat nasional dan lokal yang mendukung partisipasi perempuan sebagai pemimpin, termasuk sebagai Pj Bupati," kata Riswati, Rabu, 5 Oktober 2022.

Riswati sangat mengapresiasi atas keputusan DPRK Nagan Raya menetapkan perempuan sebagai calon penjabat (Pj) Bupati yang diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Selasa (13/9/2022) dini hari.

"Kami sangat mendukung jika perempuan terpilih menjabat sebagai Pj Bupati Nagan Raya. Harapannya kehadiran perempuan dapat mempercepat dan mensukseskan pembangunan daerah yang berkeadilan dan inklusi.

"Ada banyak praktik keberhasilan dan inovasi yang digagas pemimpin perempuan di Indonesia, termasuk Aceh. Bahkan kepemimpinan perempuan di Aceh sejak dulu diakui di tingkat dunia, Aceh tercatat dalam sejarah pernah dipimpin sultanah," tegas Riswati.

Ketua Presidium Balai Syura, Khairani Arifin | Dok Pri
Ketua Presidium Balai Syura, Khairani Arifin | Dok Pri

Sementara itu, Ketua Presidium Balai Syura, Khairani Arifin, menjelaskan Pemerintah Indonesia telah membuat berbagai kebijakan untuk perlindungan dan pemajuan Hak Perempuan, di antaranya dengan meratifikasi konvensi CEDAW melalui UU No 7 Tahun 1984.

Dalam Pasai 231 UU Pemerintahan Aceh juga telah ditegaskan tentang Kewajiban Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan upaya pemberdayaan perempuan dan anak secara bermartabat.

Pemerintah Aceh sendiri, lanjutnya, telah menetapkan Qanun No 9 Tahun 2016  tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta telah menandatangani piagam hak perempuan di Aceh pada tahun 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun