"Teknologi di sektor energi terbarukan kini terus berkembang, semakin efisien dan kompetitif."
Disrupsi teknologi di sektor energi terus berkembang, seperti teknologi pembangkit listrik tenaga surya yang dapat dikembangkan secara modular. Desentralisasi dan demokratisasi pembangkit ini dapat mengubah model bisnis kelistrikan Indonesia di masa depan. Karena, usaha pembangkitan dan distribusi listrik tidak harus lagi bergantung pada Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Divestasi dan Investasi
"Divestasi dari energi fosil yang semakin marak, diiringi dengan investasi yang semakin tinggi untuk energi bersih."
Lebih dari 1000 institusi pembiayaan atau financial dengan nilai aset lebih dari US$ 11 triliun sudah mulai melakukan divestasi aset di bidang energi berbasis fosil. Tren divestasi ini diiringi dengan peningkatan investasi energi terbarukan.
Dikutip dari website Institute for Essential Services Reform (IESR) Indonesia, dari tahun 2015-2019, investasi global di bidang energi terbarukan selalu melebihi US$ 200 miliar per tahunnya. Bahkan di tahun 2017, peningkatan investasi global di bidang energi terbarukan mencapai puncak tertinggi dengan jumlah US$ 325 miliar.
Semakin kita menunda transisi energi terbarukan maka, akan semakin besar pula potensi jumlah aset pembangkit fosil yang akan terdampar dari disrupsi harga listrik energi terbarukan yang semakin kompetitif, hingga pada akhirnya akan menjadi beban ekonomi nasional.
Perubahan Iklim
Perlunya dekarbonisasi sektor energi yang cepat dan masif untuk mengejar target bauran energi primer dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sampai dengan 2030 kenaikan suhu 1,5C.
Sebagai komitmen untuk berkontribusi terhadap aksi mitigasi perubahan iklim sesuai UU No. 16 tahun 2016. Keikutsertaan Indonesia untuk berkontribusi dalam mitigasi perubahan perubahan iklim global menjadi komitmen yang harus direalisasikan secara serius agar upaya untuk melindungi rakyatnya dari ancaman dampak perubahan iklim semakin nyata.
Berdasarkan rencana pembangunan Indonesia mengemukakan dapat mencapai target NDC di tahun 2030. Namun, target NDC yang diratifikasi Indonesia sendiri dinilai masih belum cukup untuk mencapai target perjanjian paris, sehingga dapat dikatakan bahwa Indonesia belum cukup ambisius dalam menjalankan komitmennya.