Mohon tunggu...
Kamaruddin
Kamaruddin Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengingat bersama dengan cara menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Minta Dua Pasal dalam Qanun Jinayat Dicabut, LSM di Aceh Adakan FGD

6 Oktober 2021   13:53 Diperbarui: 6 Oktober 2021   13:56 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teks foto : Flower Aceh LBH Banda Aceh, KontraS Aceh dan Solidaritas Perempuan Aceh mengadakan FGD membahas urgensi revisi Qanun Jinayat (Dokpri)

Kemudian, anak juga berisiko dianggap sebagai pelaku yang akan mendapat hukuman cambuk.

Sementara itu, Akademisi, Sri Wahyuni, mengatakan negara wajib membuat peraturan yang lebih memperhatikan anak. Qanun Jinayat bertujuan untuk melindungi hak anak namun yang bermasalah qanun itu sendiri.

"Sesuatu dalam Qanun Jinayat itu harus komprehensif. Jadi, tidak ada salahnya kita kita merujuk kepada hal yang memang baik, meskipun itu dari luar sekalipun," tutur Wahyuni.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Bener Meriah, Suhaini, menegaskan agar beberapa pasala dalam Qanun Jinayat yang bermasalah itu segera dicabut. Kemudian untuk pasal yang masih bisa dilakukan revisi untuk segera direvisi.

"Jika melihat Qanun Jinayat tidak ada pembahasan yang memberikan efek jera yang sebenar-benarnya. Untuk perlu segera qanun itu dicabut atau direvisi," tegas anggota DPRK Bener Meriah Komisi A dari Partai Gerindra itu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana (PPPA dan KB), Susnaini, mengatakan saat ini Bener Meriah merupakan penyumbang kasus kekerasan seksual tertinggi untuk tahun 2021. Melingkupi kekerasan seksual terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Forum seperti ini sangat penting untuk terus dilaksanakan, saya sangat setuju untuk beberapa pasal di Qanun Jinayat direvisi atau dicabut," tutur Susnaini.

Ketua Komunitas Perempuan Cinta Damai, Bener Meriah, Dwi Handayani, menjelaskan kekerasan seksual terhadap anak harus mendapat kejelasan hukum yang pasti.

"Situasi di Bener Meriah sangat memprihatinkan karena adanya geng anak kandang disini yang sangat meresahkan," ujar Dwi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun