Mohon tunggu...
kamara ahmad
kamara ahmad Mohon Tunggu... Guru - Guru Pendidikan Agama Islam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hoby bermain catur, menulis dan membaca. BATITI ADAT BANUA HARAT, BASULUH IMAN DUNIA TARANG.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sekilas tentang Kurikulum Merdeka

25 Agustus 2022   22:58 Diperbarui: 25 Agustus 2022   23:07 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekilas Tentang Kurikulum Merdeka, Oleh Ahmad Kamara, S.Ag

Pemerintah menerapkan program besar dalam transformasi pendidikan, dengan menerapkan Kurikulum Merdeka. Pada tahun 2021 Kurikulum Merdeka yang sebelumnya bernama Kurikulum portotype mulai diterapkan satuan Pendidikan dengan Program Sekolah Penggerak. 

Program Sekolah Penggerak merupakan program penerapkan Kurikulum Merdeka secara penuh dengan peningkatan kompetensi dengan anggaran dari pemerintah.

Tahun 2022 memberikan kesempatan kepada satuan pendidik menerapkan Kurikulum Merdeka secara mandiri. Penerapan Kurikulum Mandiri jalur mandiri atau yang disebut Implentasi Kurikulum Merdeka, merupakan pilihan dan bukan kewajiban. Karena bukan kewajiban, Implementasi Kurikulim Merdeka mengusung konsep belajar mandiri. 

Konsep belajar mandiri konsep sukarela, satuan pendidikan dalam penerapan Kurikulum Merdeka mempelajari secara mandiri atau sukarela, tanpa dukungan anggaran dari pemerintah.

Salah satu kompetensi guru adalah pedagogik, kemampuan apa saja yang harus dimiliki guru dalam mengembangkan kompetensi pedagogik? 

Guru harus memiliki kemampuan untuk; merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembelajaran mencapai Capaian Pembelajaran (CP), seperti yang tercantum dalam SK BSKAP Nomor 033/ Tahun 2022.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun