Mohon tunggu...
Kamalia Purbani
Kamalia Purbani Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Pemerintahan, Lingkungan Hidup dan Pemberdayaan Perempuan

Purnabakti PNS Pemerintah Kota Bandung. Terakhir menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan, Kepala Kantor Litbang, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, Kepala Bappeda, Inspektorat, Staf Ahli Walikota Bidang Teknologi Informasi, Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesra

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Memperingati Hari Ayah: Kesiapan Menjadi Ayah yang Baik

14 November 2022   21:39 Diperbarui: 14 November 2022   21:52 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Ayah Membantu Menentukan Hubungan Romantis Masa Depan untuk Anak Perempuannya

Sejak usia dini, seorang anak perempuan belajar apa yang harus dicari dalam pasangan romantisnya dengan mengamati tindakan, perilaku, dan sifat ayahnya sendiri. Penelitian menunjukkan bahwa hubungan ayah dengan anak yang sehat dikaitkan dengan perilaku seksual yang lebih positif.

Bagaimana menyiapkan seorang Ayah yang mampu menjalankan perannya dengan baik? 

Walaupun umur tidak selalu berkorelasi positif dengan tingkat kedewasaan, namun bisa menjadi salah satu patokan. Saya pribadi sangat setuju dengan revisi Undang-Undang yang mengatur tentang usia perkawinan baik bagi laki-laki dan perempuan. Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun. 

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan . Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019. 

Dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Pernikahan anak usia dini disebutkan membawa dampak buruk karena bisa meningkatkan risiko stunting, perceraian, hingga masalah kesehatan seperti kanker mulut rahim dan osteoporosis. 

Bagi laki-laki, pernikahan dini berpotensi belum siapnya dia melaksanakan perannya yang sedemikian berat, sebagai kepala keluarga yang harus mampu mengayomi dan melindungi keluarganya. Kesiapan laki-laki sebagai ayah utamanya bukan dari sisi kesiapan fisik dan finansial, namun kesiapan psikologis, kematangan mental untuk memikul tanggungjawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun