(3) Undang Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat
(4) Undang Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 15 dan Penjelasan Pasal 15, dan Pasal 32 Ayat 1.
(5) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Pasal 131 Ayat 5. Pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusif yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional juga tidak menyebutkan prosedur pelaksanaan pendidikan inklusif di perguruan tinggi. Lihat Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, 2007.
(6) Len Barton dan Felicity Armstrong, Policy, Experience, and Change: Cross-Cultural Reflections on Inclusive Education, Dordrecht: Springer, 2007. Buku ini membahas pelaksanaan pendidikan inklusif di beberapa negara.
(7) Jane B. Schulz, Mainstreaming Exceptional Students; A Guide for Classroom Teachers, (Boston: Allyn and Bacon, 1991), h. 20-21. Lihat juga Ensiklopedi Online Wikipedia “Mainstreaming” darihttp://en.wikipedia.org/wiki/Mainstreaming_%28education%29, 7 Juni 2010. Pendidikan inklusif pada dasarnya memiliki dua model. Pertama yaitu model inklusi penuh (full inclusion). Model ini menyertakan peserta didik berkebutuhan khusus untuk menerima pembelajaran individual dalam kelas reguler. Kedua yaitu model inklusif parsial (partial inclusion). Model parsial ini mengikutsertakan peserta didik berkebutuhan khusus dalam sebagian pembelajaran yang berlangsung di kelas reguler dan sebagian lagi dalam kelas-kelas pull out dengan bantuan guru pendamping khusus. Lihat George S. Morrison, Early Childhood Education Today, (New Jersey: Pearson Education Inc., 2009), h. 462. Ada yang menyatakan bahwa dalam inklusi tidak terdapat adanya model. Yang perlu ditekankan dalam inklusi adalah filosofi dan semangat yang dimiliki. Dengan demikian, penerapan pendidikan inklusif di masing-masing negara akan berbeda-beda. Lihat misalnya dalam milis (mailing list) Direktorat Pendidikan Luar Biasa Kementrian Pendidikan Nasional. Dalam milis ini Julia Maria van Tiel mengemukakan beberapa contoh pelaksanaan pendidikan inklusif di beberapa negara. Untuk lebih jelas lihat Julia Maria Van Tiel, “Pembenahan Pendidikan Inklusif”, darihttp://groups.yahoo.com/group/ditplb/message/130, 18 April 2010.
(8) Direktorat Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Policy Brief, Sekolah Inklusif; Membangun Pendidikan Tanpa Diskriminasi, No. 9. Th.II/2008, Departemen Pendidikan Nasional, h. 5.
(9) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasar dan/atau Bakat Istimewa.
Daftar Pustaka
B. Schulz, Jane, Mainstreaming Exceptional Students; A Guide for Classroom Teachers, Boston: Allyn and Bacon, 1991.
Barton, Len dan Felicity Armstrong, Policy, Experience, and Change: Cross-Cultural Reflections on Inclusive Education, Dordrecht: Springer, 2007.
Direktorat Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Policy Brief, Sekolah Inklusif; Membangun Pendidikan Tanpa Diskriminasi, No. 9. Th.II/2008, Departemen Pendidikan Nasional.