Mohon tunggu...
Kamal Faza
Kamal Faza Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Indonesia

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Money

Sewa Menyewa dengan Sistem Bagi Hasil dalam Perspektif Islam

19 Maret 2019   07:31 Diperbarui: 19 Maret 2019   11:10 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sewa menyewa atau dalam bahasa arab disebut dengan Al Ijarah. Kata Al Ijarah berasal dari kata Al Ajru yang berarti Al 'Iwadhu (ganti). Dari sebab itu Ats Tsawab (pahala) dinamai Ajru (upah). Menurut pengertian syara' Al Ijarah ialah "Suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.Pemilik yang menyewakan manfaat (lahan pertanian) disebut Mua'jjir,sedangkan pihak lain yang memberi sewa disebut Musta'jir (orang yang menyewa).

Didalam menyewakan lahan  untuk pertanian ,maka harus dijelaskan jenis apa yang ditanam ditanah tersebut,kecuali jika orang yang menyewakan mengizinkan untuk ditanami apa saja yang ia hendaki. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi,maka ijarah (sewa  menyewa) dinyatakan tidak sah (fasid). Si penyewa berhak menanam tanaman jenis lain dari yang disepakati dengan syarat ; akibat yang ditimbulkan sama dengan yang akibat yang ditimbulkan oleh tanaman yang disepakati lebih sedikit.

Hukum sewa menyewa dalam syariat islam adalah diperbolehkan karena telah banyak terdapat dalam nash Al Qur'an yang memperbolehkannya. Tak hanya dalam Al Qur'an,dalam  As -- Sunnah (Hadits)  sewa menyewa juga diperbolehkan. Diantaranya yaitu dalam kitab hadits "Ibnu Majah" yang diriwayatkan dar Thawus:    

Yang artinya: "Dari Thawus sesungguhnya Muad Bin Jabbal,ia menyewa lahan di zaman Rasulullah SAW,Abu Bakar,Utsman dengan bagi hasil 1/3 dan maka ia melakukannya sampai hari ini."

Dari hadits diatas disebutkan bahwa sistem sewa menyewa diperbolehkan sejak zaman Rasuluulah SAW,adapun sistem sewa menyewanya dengan sitem bagi hasil.Imam Qurthubi mengatakan "Pertanian termasuk fardhu kifayah. Karena itu wajib bagi imam memaksakan manusa ke arah itu dan apa saja yang termasuk pengertiannya (dalam bentuk menanam pepohonan).

Menurut istilah bahasa,Bagi hasil adalah "Transaksi pengelolahan bumi dengan (upah)  sebagian hasil yang kelua daripadanya. Yang dimaksudkan disini adalah "Pemberian hasil untuk orang yang mengolah/menanami tanah dari yang dihasilkannya seperti setengah,sepertiga atau lebih dari itu bahkan lebih rendah,sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak (petani dengan pemilik tanah).

Bagi hasil juga dapat didefinisikan suatu jenis kerja sama antara pekerja dan pemilik tanah. Terkadang si pekerja memiliki kemahiran didalam mengolah tanah sedangkan dia tak memiliki tanah. Dan terkadang ada pemilik tanah yang tidak mempunyai kemampuan bercocok tanam. Maka Islam mensyariatkan kerja sama seperti ini sebagai upaya/bukti pertalian dua belah pihak.

Di dalam kitab Al Mughni dikatakan: "Hal ini masyhur,Rasulullah SAW mengerjakan ini sampai beliau kembali ke rahmatullah,kemudian dilakukan pula oleh para khalifahnya sampai mereka meninggal dunia,kemudian keluarga mereka sesudah mereka".Bahkan di Madinah tak ada seorang penghuni rumah pun yang tidak melakukan ini,termasuk istri-istri nabi Nabi SAW.

Contoh seperti ini tidak boleh dihapuskan,karena penghapusan hanya berlaku pada kehidupan Rasulullah SAW,adapun sesuatu yang telah beliau kerjakan sampai beliau dipanggil ke rahmatullah,kemudian dilakukan oleh khalifah-khalifah sesudahnya,para sahabat pun bersepakat melakukan itu tak ada seorang pun yang turut serta,bagaimana mungkin ia boleh dihapuskan.

Jika telah dihapuskan pada masa beliau hidup,bagaimana mungkin orang-orang yang sesudah beliau (Rasulullah) melakukannya. Dan bagaimana mungkin penghapusan itu disembunyikan dan para khalifah tidak menyampaikan hal itu di tengah-tengah populernya kisah Khaibar dan dimana mereka berkecimpung kedunia itu disana. Manakah periwayat yang menyatakan telah dihapuskan,merekatidak dapat menyebutkannya dan tidak pula mampu mengabarkannya.

Adapun rukun sewa menyewa menurut para fuqaha itu sah apabila ada ijab kabul,baik dalam bentuk perkataan maupun dalam bentuk pernyataan lainnya yang menunjukkan adanya persetujuan kedua belah pihak dalam melakukan sewa menyewa. Adapun syarat-syarat sewa menyewa meliputi hal-hal sebagai berikut:

Yang pertama : Kedua belah pihak yang melakukan persetujuan sewa-menyewa haruslah berakal (waras). Maka tidak sah akadnya orang gila atau anak kecil yang belum mumayyiz.

Yang ke -dua : Ridla kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak dipaksa menyewakan barangnya,maka sewa-menyewa itu tidak sah.

Yang ke -tiga : Objek sewa-menyewa haruslah jelas manfaatnya. Hal ini perlu untuk menghindari pertengkaran dikemudian hari. Barang yang akan disewa itu perlu diketahui mutu dan keadaannya. Demikian juga mengenai jangka waktunya,misalnya sebulan,setahun atau lebih. Persyaratan ini dikemukakan oleh fuqaha berlandaskan kepada maslahat,karena tidak sedikit terjadi pertengkaran akibat dari sesuatu yang samar.

Yang ke -empat : Objek sewa-menyewa haruslah dapat dipenuhi (dilaksanakan) baik secara ril maupun formil. Karena itu segolongan fuqaha tidak membenarkan penyewaan barang-barang pengikut tanpa induknya,karena hal itu tidak dapat dipenuhi. Demikian pandangan madzhab Abu Hanifah. Adapun jumhur fuqaha,membenarkan penyewaan barang-barang pengikut,justru menurut mereka,barang-barang pengikut itu bermanfaat dan dapat dipisahkan (dibagi) dari induknya,sebagaimana halnya dalam jual beli. Tetapi jika manfaatnya itu kabur,maka sewa menyewa itu rusak.

Yang ke -lima : Barang sewaan haruslah dapa diserahkan dan dapat dimanfaatkan. Maka tidak sah menyewakan binatang yang lari (terlepas),tanah gersang untuk pertanian,dan lain-lain yang pada pokoknya barang-barang itu tidak dapat dipergunakan sesuai dengan bunyi persetujuan (akad),untuk keperluan apa barang itu disewa.

Yang ke -enam : Sungguh pun tidak ada dalil naqli yan terprinci mengenai hal ini, namun perumusan fuqaha ini logis,berdasarkan kepada kenyataan dan maslahat bagi kedua belah pihak yang melakukan persetujuan.

Yang ke --tujuh : Objek sewa-menyewa itu haruslah barang yang halal,bukan yang diharamkan dan bukan pula ibadah. Yang haram  misalnya menyewa tukang pukul (algojo) untuk menganiaya seseorang dal lain-lain perbuatan munkar. Demikian jga menyewa orang untuk mengerjakan shalat atau shaum,sewa -- menyewa macam ini batal karena ibadah tersebut merupakan fardlu 'ain yang harus dikerjakan sendiri dan tidak dapat digantikan oleh orang lain.

Pembayaran (uang) sewa itu haruslah bernilai dan jelas. Jumlah pembayaran uang sewa itu hendaklah dirundingkan terlebih dahul atau kedua belah pihak mengembalikan kepada adat kebiasaan yang berlaku,misalnya sewa mobli,sewa kapal dan sebagainya,yang menurut kebiasaan sudah tertentu jumlahnya.

Bentuk mu'amalah sewa menyewa (Al Ijarah) ini dibutuhkan dalam kehidupan manusia, karena itulah maka syariat islam membenarkannya. Seseorang terkadang dapat memenuhi salah satu kebutuhan hidupnya tanpa melakukan pembelian barang,karena jumlah uangnya yang terbatas,misalnya menyewa rumah,sementara pihak yang lainnya memeliki kelebihan rumah dan dapat menyewakannya untuk memperoleh uang dlam rangka memenuhi kebutuhan lainnya. Begitupun dengan sewa menyewa lahan pertanian.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa disamping mu'amalah jual beli maka sewa menyewa (Al Ijarah) ini mempunyai peranan penting dalam kehidupan sehari -- hari yang sudah ada sejak zaman dahulu hingga kini masih dapat dilakukan. Kita dapat membayangkan betapa kesulitan akan timbul dalam kehidupan sehari-hari,seandainya sewa-menyewa ini tidak dibenarkan oleh hukum.

Karena itu,sewa-menyewa dibolehkan dengan keterangan syara' yang jelas dan merupakan manifestasi daripada keluwesan dan keluasan Hukum Islam,dan setiap orang mendapatkan hak untuk melakukan sewa-menyewa berdasarkan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam syariat Islam.

Daftar Pustaka:

Sabiq,Sayyid.1998.Fiqih Sunnah 13.Bandung:PT Alma'arif
Sabiq,Sayyid.1988.Fiqih Sunnah 12.Bandung:PT Alma'arif
Ya'qub,Hamzah.1983.Mode Dagang Menurut Islam.Bandung:CV Dipenegoro

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun