Mohon tunggu...
Kamal Faza
Kamal Faza Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Indonesia

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Money

Sewa Menyewa dengan Sistem Bagi Hasil dalam Perspektif Islam

19 Maret 2019   07:31 Diperbarui: 19 Maret 2019   11:10 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena itu,sewa-menyewa dibolehkan dengan keterangan syara' yang jelas dan merupakan manifestasi daripada keluwesan dan keluasan Hukum Islam,dan setiap orang mendapatkan hak untuk melakukan sewa-menyewa berdasarkan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam syariat Islam.

Daftar Pustaka:

Sabiq,Sayyid.1998.Fiqih Sunnah 13.Bandung:PT Alma'arif
Sabiq,Sayyid.1988.Fiqih Sunnah 12.Bandung:PT Alma'arif
Ya'qub,Hamzah.1983.Mode Dagang Menurut Islam.Bandung:CV Dipenegoro

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun