Karena itu,sewa-menyewa dibolehkan dengan keterangan syara' yang jelas dan merupakan manifestasi daripada keluwesan dan keluasan Hukum Islam,dan setiap orang mendapatkan hak untuk melakukan sewa-menyewa berdasarkan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam syariat Islam.
Daftar Pustaka:
Sabiq,Sayyid.1998.Fiqih Sunnah 13.Bandung:PT Alma'arif
Sabiq,Sayyid.1988.Fiqih Sunnah 12.Bandung:PT Alma'arif
Ya'qub,Hamzah.1983.Mode Dagang Menurut Islam.Bandung:CV Dipenegoro
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!