Pembayaran (uang) sewa itu haruslah bernilai dan jelas. Jumlah pembayaran uang sewa itu hendaklah dirundingkan terlebih dahul atau kedua belah pihak mengembalikan kepada adat kebiasaan yang berlaku,misalnya sewa mobli,sewa kapal dan sebagainya,yang menurut kebiasaan sudah tertentu jumlahnya.
Bentuk mu'amalah sewa menyewa (Al Ijarah) ini dibutuhkan dalam kehidupan manusia, karena itulah maka syariat islam membenarkannya. Seseorang terkadang dapat memenuhi salah satu kebutuhan hidupnya tanpa melakukan pembelian barang,karena jumlah uangnya yang terbatas,misalnya menyewa rumah,sementara pihak yang lainnya memeliki kelebihan rumah dan dapat menyewakannya untuk memperoleh uang dlam rangka memenuhi kebutuhan lainnya. Begitupun dengan sewa menyewa lahan pertanian.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa disamping mu'amalah jual beli maka sewa menyewa (Al Ijarah) ini mempunyai peranan penting dalam kehidupan sehari -- hari sejak zaman dahulu hingga kini. Kita dapat membayangkan betapa kesulitan akan timbul dalam kehidupan sehari-hari,seandainya sewa-menyewa ini tidak dibenarkan oleh hukum.
Karena itu,sewa-menyewa dibolehkan dengan keterangan syara' yang jelas dan merupakan manifestasi daripada keluwesan dan keluasan Hukum Islam,dan setiap orang mendapatkan hak untuk melakukan sewa-menyewa berdasarkan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam syariat Islam.