Mohon tunggu...
Kamal Faza
Kamal Faza Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Indonesia

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sewa Menyewa Lahan Pertanian dengan Sistem Bagi Hasil dalam Perspektif Islam

19 Maret 2019   05:55 Diperbarui: 19 Maret 2019   06:07 1225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh seperti ini tidak boleh dihapuskan,karena penghapusan hanya berlaku pada kehidupan Rasulullah SAW,adapun sesuatu yang telah beliau kerjakan sampai beliau dipanggil ke rahmatullah,kemudian dilakukan oleh khalifah-khalifah sesudahnya,para sahabat pun bersepakat melakukan itu tak ada seorang pun yang turut serta,bagaimana mungkin ia boleh dihapuskan.

Jika telah dihapuskan pada masa beliau hidup,bagaimana mungkin orang-orang yang sesudah beliau (Rasulullah) melakukannya. 

Dan bagaimana mungkin penghapusan itu disembunyikan dan para khalifah tidak menyampaikan hal itu di tengah-tengah populernya kisah Khaibar dan dimana mereka berkecimpung kedunia itu disana. Manakah periwayat yang menyatakan telah dihapuskan,merekatidak dapat menyebutkannya dan tidak pula mampu mengabarkannya.

Adapun rukun sewa menyewa menurut para fuqaha itu sah apabila ada ijab kabul,baik dalam bentuk perkataan maupun dalam bentuk pernyataan lainnya yang menunjukkan adanya persetujuan kedua belah pihak dalam melakukan sewa menyewa. Adapun syarat-syarat sewa menyewa meliputi hal-hal sebagai berikut:

Kedua belah pihak yang melakukan persetujuan sewa-menyewa haruslah berakal (waras). Maka tidak sah akadnya orang gila atau anak kecil yang belum mumayyiz.
Ridla kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak dipaksa menyewakan barangnya,maka sewa-menyewa itu tidak sah.

Objek sewa-menyewa haruslah jelas manfaatnya. Hal ini perlu untuk menghindari pertengkaran dikemudian hari. Barang yang akan disewa itu perlu diketahui mutu dan keadaannya. Demikian juga mengenai jangka waktunya,misalnya sebulan,setahun atau lebih. Persyaratan ini dikemukakan oleh fuqaha berlandaskan kepada maslahat,karena tidak sedikit terjadi pertengkaran akibat dari sesuatu yang samar.

Objek sewa-menyewa haruslah dapat dipenuhi (dilaksanakan) baik secara ril maupun formil. Karena itu segolongan fuqaha tidak membenarkan penyewaan barang-barang pengikut tanpa induknya,karena hal itu tidak dapat dipenuhi. Demikian pandangan madzhab Abu Hanifah. 

Adapun jumhur fuqaha,membenarkan penyewaan barang-barang pengikut,justru menurut mereka,barang-barang pengikut itu bermanfaat dan dapat dipisahkan (dibagi) dari induknya,sebagaimana halnya dalam jual beli. Tetapi jika manfaatnya itu kabur,maka sewa menyewa itu rusak.

Barang sewaan haruslah dapa diserahkan dan dapat dimanfaatkan. Maka tidak sah menyewakan binatang yang lari (terlepas),tanah gersang untuk pertanian,dan lain-lain yang pada pokoknya barang-barang itu tidak dapat dipergunakan sesuai dengan bunyi persetujuan (akad),untuk keperluan apa barang itu disewa.

Sungguh pun tidak ada dalil naqli yan terprinci mengenai hal ini, namun perumusan fuqaha ini logis,berdasarkan kepada kenyataan dan maslahat bagi kedua belah pihak yang melakukan persetujuan.

Objek sewa-menyewa itu haruslah barang yang halal,bukan yang diharamkan dan bukan pula ibadah. Yang haram  misalnya menyewa tukang pukul (algojo) untuk menganiaya seseorang dal lain-lain perbuatan munkar. Demikian jga menyewa orang untuk mengerjakan shalat atau shaum,sewa -- menyewa macam ini batal karena ibadah tersebut merupakan fardlu 'ain yang harus dikerjakan sendiri dan tidak dapat digantikan oleh orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun