Aslam Fetra Hasan adalah seorang advokat yang kali ini akan membahas tentang Transaksi Jual-Beli tentang Properti, Jadi pengaturan tentang Jual beli terdapat pada Bab kelima yaitu Pasal 1457 KUH Perdata "Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan" dan menurut Subekti dalam bukunya Aneka Perjanjian (1995: Â
1) Adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut"
Dalam transaksi jual beli ini menurut KUH Perdata diatas adalah belum terdapat adanya pemindahan/peralihan hak milik. Hak milik baru berpindah atau beralih dengan dilakukannya suatu perbuatan hukum atau perbuatan yuridis yang disebut sebagai "penyerahan".
Di dalam transaksi jual beli properti maka bentuk penyerahan dilakukan dengan perbuatan yang disebut "balik nama" dihadapan PPAT.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H