Selasa, 27 Agustus 2024. Lapas Nunukan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman E-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Langkah ini diambil guna memenuhi hak-hak sipil para warga binaan, termasuk hak untuk memiliki identitas resmi dalam bentuk E-KTP. Kerja sama ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki akses yang sama terhadap layanan kependudukan.
Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, menyambut baik kerja sama antara Lapas Nunukan dan Disdukcapil dalam perekaman E-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Menurutnya, inisiatif ini merupakan langkah penting dalam memenuhi hak-hak sipil para warga binaan.Â
Ia menekankan bahwa identitas resmi seperti E-KTP sangat krusial bagi WBP, terutama untuk mempermudah mereka dalam mengurus berbagai keperluan administratif baik selama di dalam lapas maupun setelah mereka bebas nanti. Puang Dirham berharap dengan adanya perekaman E-KTP ini, warga binaan dapat merasakan manfaat yang signifikan dan tetap terhubung dengan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara.
H.Rusman, selaku Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk juga menambahkan bahwa Ini adalah langkah penting dalam menjamin hak-hak sipil warga binaan dan mempermudah mereka dalam mengakses berbagai layanan publik di masa mendatang setelah menyelesaikan masa tahanan mereka.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Nunukan menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap program perekaman E-KTP yang dilaksanakan saat ini. Bagi mereka, kesempatan ini sangat berarti karena E-KTP adalah dokumen penting yang memberikan mereka identitas resmi dan memungkinkan akses ke berbagai layanan publik. Banyak WBP merasa bahwa dengan memiliki E-KTP, mereka akan lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan administratif baik selama masa tahanan maupun setelah bebas nanti. Program ini juga memberikan mereka rasa dihargai sebagai warga negara yang tetap memiliki hak-hak sipil, meskipun sedang menjalani hukuman.
Dengan adanya perekaman E-KTP di Lapas Nunukan, diharapkan narapidana dapat memperoleh identitas kependudukan yang sah dan terdaftar dalam sistem administrasi negara. Hal ini penting agar mereka tetap memiliki akses terhadap layanan publik dan hak-hak sipil, seperti hak pilih dalam pemilu, meskipun sedang menjalani hukuman. Selain itu, perekaman E-KTP juga membantu pemerintah dalam memverifikasi data penduduk secara lebih akurat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H