BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana  dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi  sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Lapas Nunukan dan BPJS Kab. Nunukan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan tentang sistem jaminan kesehatan, di Aula Pengayoman Lapas Nunukan, Rabu (8/5/2024).
Atas dasar hal tersebut dalam hal iniSosialisasi tentang Jaminan Kesehatan BPJS dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Kab. Nunukan Yuliarsih Sahar dan diikuti oleh Petugas Lapas Nunukan dan perwakilan Warga Binaan Lapas Nunukan.
Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kehadiran BPJS Kab. Nunukan di Lapas Nunukan.
Sementara itu pada Materinya Kepala BPJS Kab. Nunukan, Yuliarsih sahar mengatakan pentingnya jaminan kesehatan bagi setiap warga negara tak terkecuali Warga binaan.
"BPJS Kesehatan merupakan Hak konstitusional setiap orang dan wujud tanggung jawab negara bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sistem BPJS yang gotong royong akan memberi kepastian dan jaminan bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik." Ucap ibu Yuli
Setelah penyampaian materi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dengan antusias diikuti oleh Warga Binaan. Harapannya kegiatan sosialisasi ini dapat memberi manfaat dan pemahaman mengenai pentingnya jaminan kesehatan dalam hal ini BPJS Kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H